Minggu, 02 Februari 2014

Peraturan MA No.1 Tahun 2014: Perolehan Bantuan Hukum yang Lebih Mudah Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Sumber Gambar: http://ahok.org/berita/news/urgensi-keberadaan-komisi-nasional-bantuan-hukum/



Mahkamah Agung mengeluarkan sebuah pedoman baru sebagai pengganti SEMA No.1 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum. Pedoman yang dikeluarkan oleh MA dibuat dalam bentuk Peraturan MA (PERMA), bukan Surat Edaran MA (SEMA) seperti sebelumnya.
Pedoman berupa SEMA bersifat administratif sehingga hanya berfungsi sebagai petunjuk bagi pengadilan-pengadilan di bawah MA. Sedangkan pedoman bantuan hukum yang berbentuk PERMA mengikat secara hukum bagi peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, peradilan militer, maupun pihak-pihak yang terkait dengan lembaga peradilan tersebut. Pedoman berbentuk PERMA menjadi hukum acara dalam lembaga-lembaga peradilan di bawah MA sehingga harus ditaati.

Pelayanan Pembebasan Biaya Perkara

Seseorang yang dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara yaitu:
a.      Penggugat/pemohon
b.      Tergugat/termohon

Secara umum, prosedur pembebasan biaya perkara dalam PERMA 1/2004 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan yaitu:
  1. Mengajukan permohonan secara tertulis mengenai pembebasan biaya perkara kepada Ketua Pengadilan melalui Kepaniteraan dengan melampirkan:
a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar perkara; atau
b.   Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Karu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lain yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
  1. Panitera/Sekretaris memeriksa kelayakan permohonan pembebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran.
  2. Ketua Pengadilan memeriksa berkas berdasarkan pertimbangan Panitera/Sekretaris dan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara apabila permohonan dikabulkan.
  3. Apabila permohonan ditolak, maka biaya perkara tetap berlaku sebagaimana perkara biasa.

Pemberian Bantuan Hukum Gratis

Masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dalam mengakses informasi hukum dan konsultasi hukum, dapat memperoleh bantuan hukum secara gratis di Pos Bantuan Hukum yang terdapat di setiap Pengadilan. Masyarakat yang berhak memperoleh bantuan hukum tersebut yaitu:
1.      Penggugat/pemohon
2.      Tergugat/termohon
3.      Terdakwa
4.      Saksi

Prosedur pemberian bantuan hukum menurut PERMA 1/2004 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan yaitu:
  1. Mendatangi petugas Pos Bantuan Hukum di Pengadilan dengan membawa:
a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar perkara; atau
b.   Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Karu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lain yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin yang dikeluarkan oleh instansi berwenang; atau
c.   Apabila pemohon tidak memiliki dokumen yang tersebut pada point (a) dan (b), dapat membuat surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh pemohon dan disetujui petugas Pos Bantuan Hukum.

Prosedur dalam PERMA ini dinilai lebih mudah dibandingkan dengan pedoman dalam SEMA 1/2010. Di dalam SEMA, permohonan pembebasan biaya perkara dan bantuan hukum diajukan bersamaan dengan pengajuan perkara. Apabila permohonan ditolak selama masa sidang, lalu pemohon tidak mampu membayar biaya perkara dan bantuan hukum hingga batas akhir yang ditentukan, maka perkara akan dicoret dan persidangan dihentikan. Sedangkan di dalam PERMA 1/2014, permohonan diajukan sebelum pengajuan perkara sehingga pemohon dapat melakukan antisipatisi apabila permohonan ditolak.

Selasa, 14 Januari 2014

Prosedur Penerimaan Berkas Perkara Pidana di Pengadilan Tingkat Pertama (Studi di Pengadilan Negeri Malang)

PROSEDUR PENERIMAAN BERKAS PERKARA PIDANA
DI PENGADILAN TINGKAT PERTAMA
(Studi di Pengadilan Negeri Malang)


Oleh:
ANGGRAENI INDAH P

NIM. 0910110008


KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
FAKULTAS HUKUM
MALANG
2012


BAB I                                                      
PENDAHULUAN




A.      LATAR BELAKANG
Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas hukum.[1] Konsekuensi dari Negara hukum ini adalah adanya kewajiban bagi pemerintah untuk menegakkan hukum demi melindungi kepentingan masyarakat. Semua aspek yang terdapat di dalam masyarakat harus dilandasi dengan hukum agar tercipta ketertiban dan keteraturan. Wujud penegakan tersebut yaitu dengan membentuk peraturan perundang-undangan sebagai hukum materiil dan lembaga peradilan sebagai badan yang menerapkan hukum materiil. Salah satu bidang hukum yang diterapkan yaitu hukum pidana, hukum yang mengatur tentang hukum publik.
Hukum pidana terbagi menjadi dua, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Menurut Prof.Dr.W.L.G.Lemaire, hukum pidana materiil adalah :[2]
Hukum pidana itu terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus. Dengan demikian, dapat juga dikatakan, bahwa hukum pidana itu merupakan suatu system norma-norma yang menentukan terhadap tindakan-tindakan yang mana (hal melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dimana terdapat suatu keharusan untuk melakukan sesuatu) dan dalam keadaan-keadaan bagaimana hukuman itu dapat dijatuhkan, serta hukuman yang bagaimana yang dapat dijatuhkan bagi tindakan-tindakan tersebut.
Konsep yang disampaikan oleh Lemaire merupakan pengertian dari hukum pidana materiil. Sedangkan perbedaan hukum pidana materiil dengan hukum pidana formil menurut Prof.van Hamel yaitu, “Hukum pidana material itu menunjukkan asas-asas dan peraturan-peraturan yang mengaitkan pelanggaran hukum itu dengan hukuman, sedang hukum pidana formal menunjukkan bentuk-bentuk dan jangka-jangka waktu yang mengikat pemberlakuan hukum pidana material”. Hukum pidana formil tersebut di Indonesia lebih dikenal dengan hukum acara pidana yang terangkum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan ketentuan hukum pidana formil yang mengatur proses penerapan hukum pidana materiil. Menurut Satjipto Rahardjo, peraturan hukum acara pidana memang menciptakan peraturan hukum akan tetapi sulit untuk disebut mengandung norma hukum.[3] Dalam hal ini, KUHAP adalah kumpulan norma hukum tetapi norma tersebut bukan berupa perintah dan larangan. Norma yang diatur dalam KUHAP hanya berupa batasan-batasan bagi aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan hukum pidana materiil atau peraturan perundang-undangan. Pembatasan ini dimaksudkan agar mereka tidak keluar dari koridor hukum.
Pembatasan dalam KUHAP hanya berupa rambu-rambu secara umum sehingga tidak memberikan kejelasan mengenai proses penerapan. Oleh sebab itu, Mahkamah Agung menerbitkan sebuah buku pedoman untuk memperjelas proses dari masing-masing rambu di dalam KUHAP. Salah satu buku pedoman yang diterbitkan yaitu Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI.
Pedoman yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung mengatur tentang administrasi maupun teknis dari peradilan pidana. Tahap-tahap dalam penanganan perkara pidana di pengadilan diatur secara sistematis. Tujuan dari mekanisme ini adalah untuk mempermudah pelaksanaan peradilan pidana sehingga asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan segera terwujud.
Disamping itu, untuk menindaklanjuti pedoman teknis peradilan pidana, masing-masing lembaga peradilan membentuk Standart Operating Procedure (SOP). Menurut Tjipto Atmoko: [4]
Standar Operasional Prosedur adalah pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja instasi pemerintah berdasarkan indikator indikator teknis, administrasif dan prosedural sesuai dengan tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja pada unit kerja yang bersangkutan.
SOP Lembaga Peradilan Umum mengatur proses penanganan perkara pidana secara lebih rinci agar penyelesaian perkara bisa tepat waktu. Masing-masing tahap dalam alur penanganan perkara dibatasi dengan estimasi waktu atau batas maksimun penyelesaian. Hal ini dilakukan untuk mendukung salah satu asas hukum acara pidana yaitu asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan merupakan salah satu asas hukum acara pidana. Asas ini tertuang dalam Pasal 50 KUHAP yang menyebutkan :
1.      Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum.
2.      Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum.
3.      Terdakwa berhak segera diadili oleh Pengadilan.
Pasal tersebut menerangkan bahwa tersangka berhak perkaranya segera dimajukan dan diadili oleh pengadilan. Hal ini dilakukan untuk mencapai proses peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan. Proses yang cepat dan tidak berbelit-belit akan segera memberikan keadilan bagi pihak tersangka maupun korban.
Mengingat pentingnya penerapan asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan dalam prosedur penanganan perkara pidana, maka dalam Kuliah Kerja Lapangan (KKL) ini, penulis mengangkat masalah mengenai “Prosedur Penanganan Perkara Pidana di Pengadilan Tingkat Pertama ( Studi di Pengadilan Negeri Malang )”.
Pasal 4 UU No 2 tahun 1999 tentang sistem pendidikan nasional menyebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah menciptakan manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, sehat jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Berdasarkan ketentuan tersebut dan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam pedoman pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, mahasiswa diberi kesempatan untuk mengikuti Kuliah Kerja Lapang sebagai hal yang perlu dipelajari mahasiswa untuk mendukung penerapan dan aplikasi dari teori ilmu yang diterima di Perguruan Tinggi. Melalui pembelajaran KKL ini diharapkan mahasiswa mempunyai gambaran tentang prosedur penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri Malang sehingga mampu mandiri dan mempersiapkan diri terjun ke dalam Lembaga Peradilan di Indonesia.



B.       RUANG LINGKUP KEGIATAN
Penulis akan membatasi ruang lingkup kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) ini dengan mengidentifikasi tentang tempat kedudukan kantor Pengadilan Negeri Malang, sejarah berdirinya Pengadilan Negeri Malang, fungsi dan tugas Pengadilan Negeri Malang, visi dan misi Pengadilan Negeri Malang, struktur organisasi Pengadilan Negeri Malang, mekanisme bekerjanya Pengadilan Negeri Malang saat ini, kendala yang dihadapi dalam bekerjanya Pengadilan Negeri Malang, upaya yang sudah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Malang, serta rekomendasi untuk penyelesaian masalah, perkembangan dan penyempurnaan terhadap bekerjanya Pengadilan Negeri Malang. Semua hal di atas dikhususkan mengenai salah satu tugas lembaga, yaitu mengurus penanganan perkara pidana.



C.      TUJUAN KEGIATAN
Beberapa tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan program Kuliah Kerja Lapangan (KKL) ini antara lain adalah :
1        Mengetahui prosedur penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri Malang.
2        Mengetahui tahap-tahap pelaksanaan administrasi hasil penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri Malang.
3        Mengetahui kendala dan upaya untuk mengatasi kendala tersebut dalam penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri Malang.



D.      MANFAAT KEGIATAN
1.      Manfaat Teoritis
Memberikan sumbangan bagi bangsa dan negara dalam menyikapi persoalan penerapan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan untuk mencapai kepastian hukum.

2.      Manfaat Praktis
a.       Bagi Pengadilan Negeri Malang
KKL ini diharapkan dapat menjadi sebuah evaluasi terhadap kinerja lembaga negara, yaitu Pengadilan Negeri Malang, dalam penerapan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan khususnya mengenai penanganan perkara pidana sebagai wujud terlaksananya asas tersebut. Dengan demikian hasil evaluasi dalam Kuliah Kerja Lapangan ini diharapkan dapat menjadi referensi pertimbangan dan alternatif solusi dalam usaha mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
b.      Bagi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
KKL ini diharapkan dapat memberikan suatu informasi baru bagi pengembangan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, khususnya bagi Dosen dan Mahasiswa dalam konsentrasi Hukum Pidana. Selain itu juga dapat menjadi alat untuk mengembangkan hubungan kerjasama antara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dengan lembaga negara yang dalam hal ini adalah Pengadilan Negeri Malang.  
c.       Bagi Masyarakat
KKL ini diharapkan mampu memberikan sebuah pandangan dan referensi terhadap masyarakat mengenai salah satu tugas Pengadilan Negeri Malang dalam penanganan perkara pidana.


E.        METODE KEGIATAN
Metode kegiatan dalam pelaksanaan KKL ini adalah Metode Partisipatif, artinya mahasiswa yang bersangkutan terlibat dalam proses kegiatan yang dilakukan oleh lembaga tempat KKL.
Adapun metode pencarian data yang dilakukan untuk melengkapi penyusunan Laporan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) adalah sebagai berikut:
1.         Observasi
Suatu cara untuk memperoleh data dengan mengadakan pengamatan langsung terhadap suatu objek tertentu dengan cara ikut serta aktif melihat, mengamati, dan juga melaksanakan kegiatan yang terjadi pada objek yang bersangkutan serta mengadakan pencatatan secara sistematis terhadap objek yang diteliti.
2.         Interview
Suatu cara pengumpulan data dengan mengadakan wawancara langsung pada pihak terkait (informan kunci/sumber informasi) yang terdapat dalam Pengadilan Negeri Malang, yang dianggap dapat memberikan penjelasan sehubungan dengan objek yang diteliti atau masalah yang akan dibahas.
3.         Studi Dokumentasi
Suatu cara untuk memperoleh data yang dilakukan dengan cara menelusuri dokumentasi yang terdapat di Pengadilan Negeri Malang.




F.       TAHAPAN KEGIATAN
Dalam pelaksanaan kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL), penulis akan banyak mengamati dan mencari informasi mengenai kegiatan-kegiatan Pengadilan Negeri Malang. Hal ini tidak lepas dari dukungan dan bantuan pegawai Pengadilan Negeri Malang yang diharapkan dapat memberikan keterbukaan, dan kerjasama yang baik sehingga penulis dapat dengan jelas mengetahui informasi-informasi yang ada di dalamnya guna memperoleh data yang diperlukan untuk menyusun laporan KKL.
Prosedur pelaksanaan KKL yang akan dilakukan meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1.         Persiapan    : Minggu I – II
a.       Melakukan konsultasi dengan dosen pembimbing untuk mendiskusikan hal-hal yang berkaitan dengan proposal pelaksanaan kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL).
b.      Mengurus Surat Pengantar dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya di Bagian Akademik yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Malang.
c.       Menyampaikan Surat Pengantar dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan proposal KKL yang telah disetujui oleh dosen pembimbing ke Pengadilan Negeri Malang.
2.         Pelaksanaan : Minggu III – IV
a.       Mencari data-data di Pengadilan Negeri Malang dengan menggunakan metode :
1.      Wawancara
Kegiatan wawancara adalah kegiatan memperoleh data dan informasi melalui dialog atau wawancara langsung dengan sumber data yang berasal dari pegawai Pengadilan Negeri Malang. Pegawai Pengadilan Negeri Malang yang menjadi narasumber dalam wawancara yaitu :
a.       Panitera Muda Pidana
Hal-hal yang menjadi bahan wawancara dengan Panitera Muda Pidana yaitu mengenai penerimaan berkas perkara pidana yang merupakan pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri. Keterkaitan tersebut menyangkut proses penerimaan dan kelengkapan berkas perkara pidana yang harus dipenuhi oleh Kejaksaan Negeri.
b.      Panitera / Sekretaris
Hal-hal yang menjadi bahan wawancara dengan Panitera/Sekretaris yaitu mengenai proses administrasi dalam penetapan penunjukan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti.
c.       Hakim
Hakim merupakan pemimpin sidang sehingga hal-hal yang dapat menjadi bahan wawancara yaitu proses pelaksanaan sidang khususnya terkait dengan penjatuhan putusan.
d.      Panitera Pengganti
Dalam prosedur penanganan perkara pidana, Panitera Pengganti memiliki peran penting dalam persiapan sidang, pelaksanaan sidang, maupun setelah sidang. Hal-hal yang dapat menjadi bahan wawancara dengan Panitera Pengganti yaitu terkait dengan penetapan hari sidang, proses persidangan, pencatatan persidangan, maupun pembuatan petikan putusan.
e.       Panitera Muda Hukum
Panitera Muda Hukum memiliki peran penting dalam administrasi putusan perkara pidana yang sudah inkrach. Hal-hal yang menjadi bahan wawancara dengan Panitera Muda Hukum yaitu mengenai administrasi putusan perkara pidana serta penyampaian putusan kepada terdakwa dan Penuntut Umum.
2.      Studi dokumentasi
Studi dokumentasi merupakan studi dokumen-dokumen di Pengadilan Negeri Malang yang berkaitan dengan prosedur pelaksanaan penanganan perkara pidana. Dokumen-dokumen tersebut diantaranya yaitu :
a.       Standart Operating Procedure Penanganan Perkara Pidana sebagai parameter untuk menentukan kesesuaian pelaksanaan dengan prosedur.
b.      Berkas Perkara Pidana sebagai contoh kelengkapan berkas yang harus dipenuhi oleh Kejaksaan Negeri pada saat pelimpahan perkara.
2.      Observasi.
Observasi merupakan kegiatan pengamatan secara langsung pada saat proses penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri Malang. Bentuk pengamatan ini berupa :
a.       Mencatat kelengkapan berkas yang harus dipenuhi oleh Kejaksaan Negeri pada saat proses penerimaan perkara pidana.
b.      Mencatat proses persidangan mulai dari sidang 1 (Pembacaan Dakwaan) hingga sidang terakhir (Pembacaan Putusan)
b.   Mencari dan mencatat berbagai informasi yang menyangkut hal-hal sebagai berikut:
1)         Kedudukan Pengadilan Negeri Malang.
2)         Sejarah berdirinya Pengadilan Negeri Malang.
3)         Fungsi dan tugas Pengadilan Negeri Malang.
4)         Visi dan misi Pengadilan Negeri Malang.
5)         Struktur organisasi Pengadilan Negeri Malang.
6)         Mekanisme bekerjanya Pengadilan Negeri Malang pada saat ini.
7)         Kesesuaian bekerjanya Pengadilan Negeri Malang dengan prosedur.
8)         Pelaksanaan penanganan perkara pidana oleh Pengadilan Negeri Malang.
9)         Kendala dan atau problematik yang dihadapi Pengadilan Negeri Malang.
10)      Upaya yang telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Malang.
11)     Rekomendasi dari penulis untuk penyempurnaan dan atau alternatif solusi pemecahan problematik yang dihadapi Pengadilan Negeri Malang.
c. Melakukan konsultasi dengan dosen pembimbing untuk pelaksanaan kegiatan beserta penyusunan laporan kegiatan KKL.
3.         Evaluasi       : Minggu V – VI
a.       Evaluasi pelaksanaan kegiatan KKL.
b.      Evaluasi penyusunan laporan dari kegiatan KKL.

Tahapan Kegiatan KKL


No.
Bentuk Kegiatan
Bulan VIII
Bulan IX
I
II
III
IV
V
I
II
III
IV
1.
Persiapan (konsultasi dengan dosen dan mengurus surat pengantar dari Dekan Fakultas Hukum UB) 









2.
Pelaksanaan (menyampaikan surat pengantar dari Dekan Fakultas Hukum UB, mencari data-data di Pengadilan Negeri Malang, mencari dan mencatat berbagai informasi yang dibutuhkan, melakukan konsultasi dengan dosen pembimbing untuk pelaksanaan kegiatan beserta penyusunan laporan kegiatan KKL)









3.
Evaluasi terhadap kegiatan KKL yang dilakukan oleh dosen pembimbing selama proses pelaksanaan kegiatan KKL dan penyusunan laporan kegiatan KKL










BAB II
KERANGKA KONSEPSIONAL




A.    PENGERTIAN PROSEDUR
Menurut Ibnu Syamsi, SW (1994:16), prosedur adalah suatu rangkaian metode yang telah menjadi pola tetap dalam melakukan suatu pekerjaan yang merupakan suatu kebulatan. Sedangkan menurut Muhammad Ali (2000:325), prosedur adalah tata cara kerja atau cara menjalankan suatu pekerjaan. Berbeda halnya dengan Ismail Masya (1994:74), beliau mendefinisikan prosedur sebagai suatu rangkaian tugas-tugas yang saling berhubungan yang merupakan urutan-urutan menurut waktu dan tata cara tertentu untuk melaksanakan suatu pekerjaan yang dilaksanakan berulang-ulang. Dari ketiga pendapat tersebut, definisi prosedur harus memenuhi unsur-unsur :
a.       Serangkaian cara
b.      Memiliki pola tetap
c.       Melakukan pekerjaan tertentu



B.     PENGERTIAN PENGADILAN TINGKAT PERTAMA
Pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.[5] Sedangkan Pengadilan tingkat pertama adalah lembaga peradilan yang melakukan penanganan perkara pidana maupun perdata pada tingkat pertama atau pada langkah awal pemeriksaan perkara. Salah satu pengadilan tingkat pertama yaitu peradilan umum.
Peradilan umum adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya atau lebih dikenal dengan istilah Pengadilan Negeri. [6]  Pengadilan Negeri (biasa disingkat: PN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.[7] Pengadilan Negeri yang berkedudukan di kabupaten atau kota memiliki wewenang menangani perkara sebatas wilayah kabupaten atau kota yang ditempatinya.



C.    TATA CARA PENDAFTARAN PERKARA SAMPAI DENGAN PUTUSAN
Indonesia memiliki berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang prosedur penanganan perkara pidana. Meskipun tidak mencakup prosedur secara keseluruhan, beberapa pasal terkait penanganan perkara pidana yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan dapat disusun secara sistematis. Pasal-pasal tersebut memuat prosedur penanganan perkara pidana mulai dari pendaftaran hingga putusan. secara rinci dapat disusun sebagai berikut :
1.      Perkara Pidana Biasa
Tata cara penanganan perkara pidana biasa di Pengadilan Negeri yaitu sebagai berikut :
a.       Pelimpahanan perkara disertai Surat pelimpahan perkara dari Kejaksaan ke Pengadilan Negeri. (Pasal 152 ayat 1 KUHAP)
b.      Ketua Pengadilan membagikan berkas perkara kepada Majelis Hakim. (Pasal 56 UU No.2 Tahun 1986)
c.       Ketua Pengadilan menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut, kecuali perkara mengenai tindak pidana tertentu. (Pasal 57 UU No.8 Tahun 2004)
d.      Penyelenggaraan administrasi perkara oleh Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti. (Pasal 58 UU No.2 Tahun 1986)
e.       Ketua Pengadilan Negeri menunjuk Majelis Hakim. (Pasal 152 ayat 1 KUHAP)
f.       Majelis Hakim menetapkan hari sidang. (Pasal 152 ayat 1 KUHAP)
g.      Dalam persidangan, Majelis Hakim dibantu Panitera Pengganti. (Pasal 11 ayat 3 Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009)
h.      Adanya Penuntut Umum dalam perkara pidana. (Pasal 11 ayat 4 Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009)
i.        Hadirnya terdakwa dalam persidangan, kecuali undang-undang menentukan lain. (Pasal 12 ayat 1 UU 48/2009)
j.        Sidang 1, Majelis Hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk memanggil terdakwa ke persidangan. (Pasal 152 ayat 2 KUHAP)
k.      Pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum. (Pasal 155 ayat 2 huruf a KUHAP)
l.        Terdakwa dapat mengajukan keberatan. (Pasal 17 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009)
m.    Sidang II, pembacaan eksepsi oleh Penasihat Hukum terdakwa. (Pasal 156 KUHAP)
n.      Sidang III, Majelis Hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk memanggil saksi ke persidangan. (Pasal 152 ayat 2 KUHAP)
o.      Pemeriksaan saksi, alat bukti, dan terdakwa. (Pasal 158-181 KUHAP)
p.      Sidang IV, pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum. (Pasal 182 ayat 1 huruf a KUHAP)
q.      Sidang V, pembacaan pembelaan oleh penasihat hukum terdakwa. (Pasal 182 ayat 1 huruf b dan c KUHAP)
r.        Hakim menyampaikan putusan berdasarkan hasil musyawarah. (Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009)
s.       Sidang VI, pembacaan putusan oleh Hakim Ketua. (Pasal 182 ayat 2-8 KUHAP)
t.        Panitera Pengganti mencatat jalannya persidangan untuk dibuat berita acara sidang. (Pasal 59 UU No.2 Tahun 1986)
u.      Panitera membuat salinan putusan. (Pasal 62 UU No.2 Tahun 1986)
2.      Perkara Pidana Ringan
Tata cara penanganan perkara pidana ringan di Pengadilan Negeri yaitu sebagai berikut :
a.       Pelimpahanan perkara disertai Surat pelimpahan perkara dari Kejaksaan ke Pengadilan Negeri. (Pasal 152 ayat 1 KUHAP)
b.      Perkara langsung disidang pada hari itu juga saat perkara dilimpahkan. (Pasal 207 ayat 1 huruf b KUHAP)
c.       Ketua Pengadilan membagikan berkas perkara kepada Majelis Hakim. (Pasal 56 UU No.2 Tahun 1986)
d.      Ketua Pengadilan menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut, kecuali perkara mengenai tindak pidana tertentu. (Pasal 57 UU No.8 Tahun 2004)
e.       Penyelenggaraan administrasi perkara oleh Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti. (Pasal 58 UU No.2 Tahun 1986)
f.       Ketua Pengadilan Negeri menunjuk Hakim. (Pasal 152 ayat 1 KUHAP)
g.      Hakim menetapkan hari sidang. (Pasal 152 ayat 1 KUHAP)
h.      Persidangan dipimpin hakim tunggal. (Pasal 205 ayat 2 KUHAP)
i.        Dalam persidangan, Hakim dibantu Panitera Pengganti. (Pasal 11 ayat 3 Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009)
j.        Adanya Penuntut Umum dalam perkara pidana. (Pasal 11 ayat 4 Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009)
k.      Hadirnya terdakwa dalam persidangan, kecuali undang-undang menentukan lain. (Pasal 12 ayat 1 UU 48/2009)
l.        Hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk memanggil terdakwa ke persidangan. (Pasal 152 ayat 2 KUHAP)
m.    Pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum. (Pasal 155 ayat 2 huruf a KUHAP)
n.      Terdakwa dapat mengajukan keberatan. (Pasal 17 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009)
o.      Pembacaan eksepsi oleh Penasihat Hukum terdakwa. (Pasal 156 KUHAP)
p.      Hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk memanggil saksi ke persidangan. (Pasal 152 ayat 2 KUHAP)
q.      Pemeriksaan saksi, alat bukti, dan terdakwa. (Pasal 158-181 KUHAP)
r.        Pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum. (Pasal 182 ayat 1 huruf a KUHAP)
s.       Pembacaan pembelaan oleh penasihat hukum terdakwa. (Pasal 182 ayat 1 huruf b dan c KUHAP)
t.        Pembacaan putusan oleh Hakim. (Pasal 182 ayat 2-8 KUHAP)
u.      Berita acara pemeriksaan sidang tidak dibuat. (Pasal 209 ayat 2)

3.      Perkara Lalu Lintas
Tata cara penanganan perkara pidana biasa di Pengadilan Negeri yaitu sebagai berikut :
a.       Ketua Pengadilan membagikan berkas perkara kepada Majelis Hakim. (Pasal 56 UU No.2 Tahun 1986)
b.      Ketua Pengadilan menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut, kecuali perkara mengenai tindak pidana tertentu. (Pasal 57 UU No.8 Tahun 2004)
c.       Penyelenggaraan administrasi perkara oleh Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti. (Pasal 58 UU No.2 Tahun 1986)
d.      Ketua Pengadilan Negeri menunjuk Hakim. (Pasal 152 ayat 1 KUHAP)
e.       Hakim menetapkan hari sidang. (Pasal 152 ayat 1 KUHAP)
f.       Dalam persidangan, Majelis Hakim dibantu Panitera Pengganti. (Pasal 11 ayat 3 Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009)
g.      Sidang dapat dilakukan tanpa hadirnya terdakwa. (Pasal 214 ayat 1) atau terdakwa dapat diwakili oleh orang lain. (Pasal 213)
h.      Pemeriksaan saksi, alat bukti, dan terdakwa. (Pasal 158-181 KUHAP)
i.        Pembacaan putusan oleh Hakim. (Pasal 182 ayat 2-8 KUHAP)
j.        Panitera Pengganti mencatat jalannya persidangan (Pasal 59 UU No.2 Tahun 1986)

D.    TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG PENGADILAN TINGKAT PERTAMA
1.      Tugas
Pengadilan Negeri memiliki tugas untuk memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.[8] Tugas ini merupakan tugas secara umum seluruh lembaga pengadilan tingkat pertama yang ada di Indonesia.
2.      Fungsi
Pengadilan Negeri memiliki fungsi untuk membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.[9] Hal ini merupakan fungsi pengadilan secara umum, baik Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Militer, maupun Pengadilan Tata Usaha Negara.
3.      Wewenang
Wewenang pengadilan tingkat pertama khususnya pengadilan negeri yaitu mengadili perkara mengenai tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya.[10] Disamping mengadili perkara pidana, pengadilan negeri juga memiliki wewenang untuk mengadili perkara perdata yang terjadi di wilayah hukumnya. Kewenangan ini biasa dikenal dengan kompetensi relatif Pengadilan Negeri. Sedangkan kewenangan lain yaitu kompetensi absolut Pengadilan Negeri, kewenangan mutlak untuk menangani perkara pidana dan perdata. Khusus untuk perkara perdata yang diselesaikan dengan Kompilasi Hukum Islam, menjadi wewenang Pengadilan Agama.



E.     DASAR HUKUM TERKAIT
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Kitab Undang-Undang sebagai pedoman utama dalam hukum beracara menjadi dasar rujukan bagi Pengadilan Negeri untuk melakukan penanganan perkara pidana. Pasal-pasal yang mengatur tentang penanganan perkara pidana di Pengadilan yaitu pasal 145 sampai dengan 216. Ketentuan tersebut terangkum dalam bab XVI tentang Pemeriksaan di Sidang Peradilan.
Secara spesifik, ketentuan mengenai penanganan perkara pidana dalam bab XVI KUHAP terbagi menjadi 4 sub bab, yaitu acara pemeriksaan biasa (Pasal 152-182), acara pemeriksaan singkat (Pasal 203-204), dan acara pemeriksaan cepat (Pasal 205-216). Secara garis besar, acara pemeriksaan biasa mengatur prosedur penanganan perkara pidana sebagai berikut :
a.       Pelimpahanan perkara disertai Surat pelimpahan perkara dari Kejaksaan ke Pengadilan Negeri. (Pasal 152 ayat 1)
b.      Ketua Pengadilan Negeri menunjuk Majelis Hakim. (Pasal 152 ayat 1)
c.       Majelis Hakim menetapkan hari sidang. (Pasal 152 ayat 1)
d.      Majelis Hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk memanggil terdakwa dan saksi ke persidangan. (Pasal 152 ayat 2)
e.       Sidang I, pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum. (Pasal 155 ayat 2 huruf a)
f.       Sidang II, pembacaan eksepsi oleh Penasihat Hukum terdakwa. (Pasal 156)
g.      Sidang III, pemeriksaan saksi, alat bukti, dan terdakwa. (Pasal 158-181)
h.      Sidang IV, pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum. (Pasal 182 ayat 1 huruf a)
i.        Sidang V, pembacaan pembelaan oleh penasihat hukum terdakwa. (Pasal 182 ayat 1 huruf b dan c)
j.        Sidang VI, pembacaan putusan oleh Hakim Ketua. (Pasal 182 ayat 2-8)
Sedangkan acara pemeriksaan singkat memuat ketentuan alur pemeriksaan penanganan perkara pidana sebagai berikut :
a.       Penuntut Umum menghadirkan terdakwa, saksi, saksi ahli, juru bahasa, dan barang bukti di persidangan. (Pasal 203 ayat 2)
b.      Penuntut memberitahukan dakwaan secara lisan kepada terdakwa, sebagai pengganti surat dakwaan. (Pasal 203 ayat 3 huruf a)
c.       Pembelaan oleh terdakwa di persidangan. (Pasal 203 ayat 3 huruf c)
d.      Pembacaan putusan, putusan tidak dibuat khusus tetapi dicatat dalam berita acara sidang. (Pasal 203 ayat 3 huruf d)
Lain hal dengan acara pemeriksaan cepat, acara pemeriksaan ini terbagi menjadi 2 cara penanganan perkara pidana berdasarkan jenis tindak pidananya, yaitu acara pemeriksaan tindak pidana ringan dan acara pemeriksaan pelanggaran lalu lintas. Penanganan perkara tindak pidana ringan secara umum sama dengan acara pemeriksaan biasa. Tetapi terdapat sedikit perbedaan yaitu :
a.       Perkara langsung disidang pada hari itu juga saat perkara dilimpahkan. (Pasal 207 ayat 1 huruf b)
b.      Persidangan dipimpin hakim tunggal. (Pasal 205 ayat 2)
c.       Berita acara pemeriksaan sidang tidak dibuat. (Pasal 209 ayat 2)
Sedangkan penanganan perkara pidana dalam acara pemeriksaan pelanggaran lalu lintas secara umum sama dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan. Namun terdapat hal-hal yang berbeda, yaitu :
a.       Terdakwa dapat diwakili oleh orang lain. (Pasal 213)
b.      Sidang dapat dilakukan tanpa hadirnya terdakwa. (Pasal 214 ayat 1)
2.      Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Ketentuan mengenai penanganan perkara pidana juga diatur di dalam Undang-Undang tentang Kekusaan Kehakiman. Namun ketentuan yang diatur secara umum menyangkut jalannya persidangan. Alur jalannya persidangan yaitu:
a.       Dalam persidangan, Majelis Hakim dibantu Panitera Pengganti. (Pasal 11 ayat 3)
b.      Adanya Penuntut Umum dalam perkara pidana. (Pasal 11 ayat 4)
c.       Hadirnya terdakwa dalam persidangan, kecuali undang-undang menentukan lain. (Pasal 12 ayat 1)
d.      Terdakwa dapat mengajukan keberatan. (Pasal 17 ayat 1 dan 2)
e.       Hakim menyampaikan putusan berdasarkan hasil musyawarah. (Pasal 14 ayat 1)
3.      Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Peradilan Umum
Selain KUHAP dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Undang-Undang Peradilan Umum juga mengatur tentang prosedur penanganan perkara pidana di Pengadilan Tingkat Pertama. Undang-Undang Peradilan Umum mengaturnya di dalam beberapa pasal yaitu :
a.       Ketua Pengadilan membagikan berkas perkara kepada Majelis Hakim. (Pasal 56 UU No.2 Tahun 1986)
b.      Ketua Pengadilan menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut, kecuali perkara mengenai tindak pidana tertentu. (Pasal 57 UU No.8 Tahun 2004)
c.       Penyelenggaraan administrasi perkara oleh Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti. (Pasal 58 UU No.2 Tahun 1986)
d.      Panitera Pengganti mencatat jalannya persidangan. (Pasal 59 UU No.2 Tahun 1986)
e.       Panitera membuat salinan putusan. (Pasal 62 UU No.2 Tahun 1986)

BAB III
HASIL KEGIATAN DAN PEMBAHASAN




A.    KEDUDUKAN PENGADILAN NEGERI MALANG
Malang merupakan salah satu kota yang terletak di Provinsi Jawa Timur. Letaknya yang berada di tengah-tengah wilayah Kabupaten Malang secara astronomis terletak antara 112,06° sampai dengan 112,07° Bujur Timur dan 7,06° sampai dengan 8,02° Lintang Selatan.[11] Sebagai salah satu kota besar di Jawa Timur, Malang dikendalikan oleh beberapa instansi yang bergerak di berbagai bidang. Pengadilan Negeri Malang adalah salah satu instansi di kota Malang yang bergerak di bidang peradilan umum.
Pengadilan Negeri Malang merupakan lembaga peradilan umum yang dibawahi oleh Mahkamah Agung. Lembaga ini adalah pengadilan tingkat pertama yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Utara Nomor 198. Sedangkan bagi masyarakat yang ingin mengetahui berbagai hal mengenai Pengadilan Negeri Malang secara online, dapat mengunjungi website yaitu http://pn-malang.go.id/ dan jejaring sosial yaitu http://www.facebook.com/pages/ PengadilanNegeriMalang/170789672951141. Di dalam website, masyarakat dapat mengetahui secara lengkap mengenai profil Pengadilan Negeri Malang, transparansi keuangan, transparansi putusan, dan alur penanganan perkara perdata maupun pidana.



B.     SEJARAH BERDIRINYA PENGADILAN NEGERI MALANG
Sejak zaman Hindia Belanda, Pengadilan Negeri telah dibangun dan dibagi menjadi dua yaitu :[12]
1.      Pengadilan untuk orang-orang pribumi
2.      Pengadilan untuk orang-orang golongan Eropa atau Timur Asing.
Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, kedua pengadilan tersebut dilebur menjadi Pengadilan Negeri. Kemudian dalam perkembangannya, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang mengatur tentang pembagian Pengadilan di Indonesia, yaitu :
1.      Pengadilan Negeri
2.      Pengadilan Agama
3.      Pengadilan Militer
Dengan adanya Undang-Undang baru yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, dibentuklah menjadi empat pengadilan, yaitu :
1.      Pengadilan Negeri
2.      Pengadilan Agama
3.      Pengadilan Militer
4.      Peradilan Tata Usaha Negara
Pada tanggal 31 maret 2004 telah dilakukan pengalihan organisasi administrasi dan finansial di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama ke Mahakamah Agung. Pengalihan ini berdasarkan keputusan presiden nomor 21 tahun 2004 tanggal 23 maret 2004. Jadi, Pengadilan Negeri Malang yang sebelumnya di bawah Departemen Kehakiman dan HAM sekarang berada di bawah Mahkamah Agung.



C.    FUNGSI DAN TUGAS PENGADILAN NEGERI MALANG
Lembaga peradilan umum atau Pengadilan Negeri merupakan wadah bagi para pencari keadilan secara umum. Menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Peradilan Umum, Pengadilan Negeri memiliki fungsi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
Sebagai lembaga peradilan di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Malang memiliki tugas untuk menangani perkara perdata dan pidana. Tugas Pengadilan Negeri ini tertuang dalam Pasal 50 Undang-Undang No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yaitu untuk memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.



D.    VISI DAN MISI PENGADILAN NEGERI MALANG
1.      Visi [13]
Menegakkan hukum secara maksimal, adil dan bijaksana dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, efisien, efektif dan transparan.
2.      Misi
a.       Mengedepankan rasa keadilan kepada masyarakat dengan cepat dan jujur
b.      Melaksanakan penerapan hukum yang mandiri tidak memihak dan berkualitas
c.       Memperbaiki pelayanan peradilan pada masyarakat
d.      Mewujudkan institusi Pengadilan yang efisien, efektif dan bermartabat serta berwibawa
e.       Mewujudkan Pengadilan yang bebas dari campur tangan dan intervensi dari pihak lain



E.     STRUKTUR ORGANISASI PENGADILAN NEGERI MALANG
Secara umum struktur organisasi Pengadilan Negeri Malang terdiri atas 6 unsur, yaitu :
1.      Ketua
Hari Widodo, SH.,MH
2.      Wakil Ketua
Edward Harris Sinaga, SH.,MH

3.      Hakim
a.       Hari Widodo, SH.,MH
b.      Edward Harris Sinaga, SH.,MH
c.       Harini, SH.,MH
d.       Betsji Siske Manoe, SH
e.      M.Buchary Kurniata Tampubolon, SH.,MH
f.      Wadji Pramono, SH.,MH
g.        Muhamad Nuzulul Kusindiardi, SH
h.        I Gede Sunarjana, SH
i.      Atep Sopandi, SH.,MH
4.      Panitera/Sekretaris
Satrio Prayitno, SH.,MH
5.      Wakil Panitera
Dwi Setyo Kuncoro, SH.,MH
a.       Panitera Muda Hukum
Didik Widarmadji, SH
Staff :      
1.      Edi Sugiarto
2.      Slamet
3.      Ayu
4.      Endrasworo Ghuritno, SH
b.      Panitera Muda Perdata
Udin Wahyudin, SH.,MH
Staff :
1.      Dhany Eko Prasetyo,SE.,SH.,MM.,M.Hum.
2.      Solih Kusaeri
3.      Hanafi, SH
4.      Wahyuni Mertaatmaja, SE
5.      Bima Ardiansah Rizkianu
6.      Ester Natalina, SH
c.       Panitera Muda Pidana
Totok Wahyu S, SH.,MH
Staff :
1.      Ana Ernaning Wulan, SH
2.      Hari Santoso, SH
3.      Sutijono
4.      Noeroel Tri Wardani
5.      Slamet Ridwan, SE.,SH.,M.Hum
6.      Hernawati, SH
7.      Pujiono
8.      Pariyono
9.      Budi Santosa
6.      Wakil Sekretaris
Moch. Mansyur
a.       Ka.Sub.Bag.Kepegawaian
Sutikno
Staff :
1.      Nathalia Sri Hartati
2.      Sunaryati
3.      Prio Setio Utomo, SH
4.      Danny Kurniawan Pambudi, SH
b.      Ka.Sub.Bag.Keuangan
Eny Cholida
Staff :
1.      Manuel Flavio
2.      Hari Darmawan, SH
3.      Indri Daryastuti, SE
4.      Bagus Tjahyono
c.       Ka.Sub.Bag.Umum
Caleb Lainata
Staff :
1.      Mohan Ayusta Wijaya, SH
2.      Uis Duanita, SH
3.      I Nyoman Suanda, SE
4.      Muhamad Hafidin Ilham, SH
7.      Panitera Pengganti
a.       Eko Satrijo Soegito Poetro, SH
b.      H.Abdul Sukur, SH
c.       Ratriana Muktiawaty, SH
d.      Jamini, SH
e.       Widyatmoko, SH
f.       Anang Widodo, SH
g.      Marwati SH
h.      Agus Muryanto, SH
i.        Anny Mardiyah, SE.,SH
j.        Marthalia Susan JR, SH
k.      Suharno, SH
l.        H. Rudy Hartono, SH.,MH
m.    Bambang Sunarko, SH
n.      Akhmad Sanusi, SH
o.      Jeanne Soelistianingsih, SH
p.      Rosni, SH






Bagan 3.1
Struktur Organisasi Pengadilan Negeri Malang

Sumber : Data Sekunder, diolah, 2012

Keterangan :
                        = garis komando
= garis koordinasi




F.     MEKANISME BEKERJANYA PENGADILAN NEGERI MALANG
Mekanisme kerja di Pengadilan Negeri Malang sesuai dengan kedudukan masing-masing dalam struktur organisasi. Pengadilan Negeri Malang dipimpin oleh seorang Ketua yang diangkat dari seorang Hakim. Di bawah kepemimpinan ketua, seorang ketua diwakili oleh seorang wakil ketua Pengadilan Negeri Malang. Di bawah kedudukan wakil ketua, ditempati oleh seorang Panitera/Sekretaris. Kedudukan Hakim independen, tidak membawahi seorang pegawai Pengadilan Negeri Malang tetapi bertanggung langsung kepada Wakil dan Ketua Pengadilan Negeri Malang.
Di bawah Panitera/Sekretaris ditempati oleh Wakil Panitera dan Wakil Sekretaris. Wakil Panitera membawahi Panitera Muda Hukum dan staff, Panitera Muda Pidana dan staff, serta Panitera Muda Perdata dan staff. Sedangkan Wakil Sekretaris membawahi Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan staff, kepala Sub Bagian Keuangan dan staff, serta kepala Sub Bagian Umum dan staff. Kedudukan Panitera Pengganti terpisah dengan bagian Panitera dan Sekretaris. Panitera Pengganti bertanggung jawab langsung kepada Panitera/Sekretaris.
Pegawai Pengadilan Negeri Malang yang memiliki kedudukan di bawah, bertanggung jawab langsung kepada pegawai yang memiliki kedudukan di atasnya. Demikian sebaliknya, pegawai yang memiliki kedudukan di atas melakukan pengawasan langsung terhadap pegawai yang memiliki kedudukan di bawahnya. Sedangkan pegawai pada bagian Panitera dan Sekretaris memiliki kedudukan sejajar.
Secara umum, mekanisme penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri Malang yaitu :
1.      Penerimaan Berkas Perkara Pidana oleh Panitera Muda Pidana
Pemeriksaan ini dimaksudkan untuk memeriksa kelengkapan berkas perkara pidana. Dalam hal ini yaitu Berita Acara Pemeriksaan dan Surat Pelimpahan Perkara
2.      Ketua Pengadilan Negeri Malang membuat Surat Penetapan Penunjukan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti.
3.      Panitera Pengganti membuat Surat Penetapan Tanggal Sidang.
4.      Majelis Hakim menetapkan Surat Perintah Penahanan 30 hari untuk terdakwa yang ditahan.
5.      Sidang I, Pembacaan dakwaan
Setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim menawarkan kepada terdakwa untuk menggunakan jasa Penasihat Hukum yang dibiayai oleh Negara. Konsekuensi yang mungkin terjadi:
a.       Menerima
Apabila terdakwa menerima jasa Penasihat Hukum, sidang selanjutnya yaitu pembacaan Keberatan/Eksepsi oleh Penasihat Hukum Terdakwa
b.      Menolak
Apabila terdakwa menolak jasa Penasihat Hukum dan tidak mengajukan keberatan, sidang dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti
5.      Sidang II, Pemeriksaan Saksi dan Alat Bukti
6.      Sidang III, Pembacaan Tuntutan
7.      Sidang IV, Pembacaan Pledoi
8.      Sidang V, Tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum
9.      Sidang VI, Pembacaan Putusan




G.    KESESUAIAN BEKERJANYA PENGADILAN NEGERI MALANG DENGAN PROSEDUR
Secara umum, mekanisme Pengadilan Negeri Malang dalam menangani perkara pidana sudah memenuhi prosedur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pelaksanaan penanganan perkara pidana juga sudah sesuai dengan SOP (Standart Operating Procedure) yang telah ditentukan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya maupun yang disusun sendiri oleh Pengadilan Negeri Malang.
Namun terdapat sedikit perbedaan dalam pengambilan putusan oleh Majelis Hakim, khususnya untuk tindak pidana ringan seperti perjudian. Hakim Ketua bisa langsung membacakan putusan setelah pembacaan tuntutan meskipun hanya berdiskusi dengan para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti dalam beberapa menit. Di dalam posisi seperti itu, Majelis Hakim cenderung menjatuhkan pidana penjara lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Penjatuhan pidana lebih rendah dilakukan oleh Majelis Hakim dengan alasan rasa kemanusiaan dari hati nurani Majelis Hakim dan Panitera Pengganti.
Berbeda halnya dengan kasus yang lebih besar seperti narkoba. Majelis Hakim tidak bisa memutuskan secara serta merta karena membutuhkan pertimbangan cukup lama. Majelis Hakim akan meminta waktu 1 minggu dari sidang terakhir untuk membuat putusan. Pembuatan putusan yang penuh pertimbangan selama 1 minggu ini sudah sesuai dengan SOP karena batas maksimal penanganan perkara pidana adalah 180 hari. Apabila selama proses penanganan tersebut tidak lebih dari 180 hari kerja, termasuk permintaan waktu pembuatan putusan, maka Majelis Hakim dapat melakukan musyawarah selama 1 minggu.



H.    PELAKSANAAN PENANGANAN PERKARA PIDANA OLEH PENGADILAN NEGERI MALANG
Penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri Malang disesuaikan dengan jenis tindak pidana yang dilakukan. Pembagian penanganan perkara pidana berdasarkan jenis tindak pidana terdiri atas :
1.      Perkara Pidana Biasa:
Jenis tindak pidana yang tergolong tindak pidana biasa yaitu bentuk-bentuk kejahatan yang ancaman pidana penjaranya maksimal 20 tahun. Kejahatan-kejahatan tersebut diantaranya yaitu perkosaan (Pasal 285 KUHP), pembunuhan (Pasal 338 KUHP), penghinaan (Pasal 310 KUHP), dan sebagainya. Prosedur penanganan perkara pidana biasa yaitu :
a.       Penerimaan Berkas Perkara Pidana
Panitera Muda Pidana menerima Berkas Perkara Biasa dari Penyidik (Jaksa Penuntut Umum) untuk diteliti kelengkapannya, dikerjakan dalam jangka waktu 1 jam kerja. Kelengkapan tersebut diantaranya yaitu Berita Acara Pemeriksaan dan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Malang.
b.      Registrasi Perkara
Setelah itu Petugas III memberikan Nomor Register Perkara dan mencatat Barang Bukti ke dalam Register Barang Bukti lalu Petugas IV mencatat dakwaan ke dalam Register Induk Perkara dikerjakan dalam waktu 1 sampai 3 jam kerja.
c.       Pembuatan Surat Penetapan Penunjukan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti
Panitera Muda Pidana membuat Surat Penetapan Penunjukan Majelis Hakim dan Surat Penetapan Penunjukan Panitera Pengganti, dikerjakan dalam jangka waktu 1 jam kerja.
d.      Penyerahan Berkas ke Wakil Panitera
Selanjutnya Panitera Muda Pidana memberikan Berkas Perkara yang telah lengkap untuk diteliti dan diparaf oleh Wakil Panitera yang dikerjakan dalam jangka waktu 1 jam kerja.
e.       Penunjukan dan Penandatanganan Surat Penetapan Penunjukan Majelis Hakim
Setelah diteliti oleh Wapan, berkas selanjutnya diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri/Wakil Ketua Pengadilan Negeri untuk menunjuk dan menandatangani Penetapan Penunjukan Majelis Hakim, dikerjakan dalam jangka waktu 1 jam kerja.
f.       Penunjukan dan Penandatanganan Surat Penetapan Penunjukan Panitera Pengganti
Setelah itu Berkas diserahkan kepada Panitera untuk menunjuk dan menandatangani Penetapan Penunjukan Panitera Pengganti, dikerjakan dalam jangka waktu 1 jam kerja.
g.      Pencatatan Surat Penetapan
Setelah itu Panitera Muda Pidana mencatat Penunjukan dan Penunjukan Panitera Pengganti dikerjakan dalam jangka waktu 1 jam kerja.
h.      Penyerahan Berkas ke Majelis Hakim dan Panitera Pengganti
Selanjutnya Panitera Muda Pidana menyerahkan Berkas Perkara yang telah lengkap kepada yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri / Wakil Ketua Pengadilan Negeri dikerjakan dalam jangka waktu 1 jam kerja.
i.        Penetapan Hari Sidang dan Penetapan Penahanan
Selanjutnya Panitera Pengganti yang ditunjuk oleh Panitera menerima berkas Perkara yang telah dipelajari yang ditunjuk untuk mempersiapkan Penetapan Hari Sidang Pertama dan Penetapan Penahanan, serta proses persidangan segera setelah selesai setiap sidang untuk mencatat dalam register dikerjakan dalam waktu 1 jam kerja.
j.        Penyerahan Arsip Penetapan Hari Sidang kepada Petugas IV
Panitera Pengganti yang ditunjuk menyerahkan arsip Penetapan Hari Sidang Pertama kepada Petugas IV, kemudian petugas mencatat dalam register, dikerjakan dalam waktu 15 menit.
k.      Penyerahan Arsip Penetapan Hari Sidang kepada Petugas II
Panitera Pengganti yang ditunjuk menyerahkan arsip Penetapan Penahanan kepada Petugas II, kemudian petugas mencatat dalam register, dikerjakan dalam waktu 15 menit.
l.        Pelaksanaan Sidang
Dalam menangani perkara pidana biasa, Pengadilan Negeri Malang akan melakukan sidang secara bertahap yaitu sebagai berikut :
1.      Sidang I, Pembacaan dakwaan
Hakim Ketua membuka persidangan dengan menyatakan terbuka untuk umum, kecuali hal-hal tertentu sidang harus dinyatakan tertutup untuk umum. Penuntut Umum memanggil terdakwa ke dalam ruang sidang. Hakim Anggota I menanyakan identitas terdakwa untuk memastikan bahwa terdakwa yang hadir sesuai dengan Berkas Perkara.
Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum. Setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim menawarkan kepada terdakwa untuk menggunakan jasa Penasihat Hukum yang dibiayai oleh Negara. Konsekuensi yang mungkin terjadi:
a.       Menerima Tawaran untuk Menggunakan Jasa Penasihat Hukum
Apabila terdakwa menerima jasa Penasihat Hukum atau sudah membawa Penasihat Hukum sendiri, sidang akan ditutup untuk dilanjutkan dengan pembacaan Eksepsi/keberatan pada sidang selanjutnya. Hakim Ketua akan memberikan waktu 1 minggu untuk membuat Eksepsi dengan Penasihat Hukum yang ditunjuk oleh Hakim Ketua/ Penasihat Hukum sendiri.
b.      Menolak Tawaran untuk Menggunakan Jasa Penasihat Hukum
Apabila terdakwa menolak jasa Penasihat Hukum dan tidak mengajukan keberatan, sidang dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, alat bukti, dan terdakwa.
5.      Sidang II, Pemeriksaan Saksi dan Alat Bukti
Pada sidang ke-2, Hakim Ketua akan membuka persidangan dengan membacakan agenda sidang pada hari itu, yaitu sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti. Kemudian Hakim Ketua akan menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali hal-hal tertentu sidang harus dinyatakan tertutup untuk umum. Sidang akan dilanjutkan dengan tahap-tahap sebagai berikut :
a.       Penuntut Umum memanggil saksi-saksi ke dalam ruang sidang. Kemudian Penuntut Umum menyerahkan alat bukti ke meja Majelis Hakim.
b.      Hakim menanyakan identitas saksi-saksi yang selanjutnya disumpah sesuai agama masing-masing.
c.       Pemeriksaan terhadap para saksi-saksi yang dilakukan oleh Majelis Hakim. Para saksi diperiksa satu per satu sehingga saksi lain harus menunggu di luar ruang sidang. Jika Penuntut Umum ingin mengajukan pertanyaan, dipersilahkan oleh Hakim Ketua untuk menyampaikan pertanyaan kepada saksi. Demikian pula dengan Kuasa Hukum terdakwa, diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi.
d.      Jika pemeriksaan saksi-saksi selesai, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.
e.       Setelah pemeriksaan terdakwa, sidang dinyatakan ditunda dan ditutup.
5.      Sidang III, Pembacaan Tuntutan
Pada sidang ke-3, Hakim Ketua akan membuka persidangan dengan membacakan agenda sidang pada hari itu, yaitu sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Kemudian Hakim Ketua akan menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali hal-hal tertentu sidang harus dinyatakan tertutup untuk umum. Sidang akan dilanjutkan dengan tahap-tahap sebagai berikut :
a.       Penuntut Umum memanggil terdakwa ke dalam ruang sidang. Hakim Ketua menanyakan identitas terdakwa
b.      Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum. Setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan. Jika tidak memiliki Penasihat Hukum, dapat menyampaikan pembelaan secara lisan pada saat itu juga. Jika memiliki Penasihat Hukum dan meminta waktu untuk membuat Pembelaan/Pledoi, Hakim Ketua akan menyatakan sidang ditunda dan ditutup.
5.      Sidang IV, Pembacaan Pledoi
Pada sidang ke-4, Hakim Ketua akan membuka persidangan dengan membacakan agenda sidang pada hari itu, yaitu sidang dengan agenda pembacaan pledoi. Kemudian Hakim Ketua akan menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali hal-hal tertentu sidang harus dinyatakan tertutup untuk umum. Sidang akan dilanjutkan dengan tahap-tahap sebagai berikut :
a.       Penuntut Umum memanggil terdakwa ke dalam ruang sidang. Hakim Ketua menanyakan identitas terdakwa.
b.      Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan pledoi oleh Penasihat Hukum Terdakwa.
c.       Jika penuntut umum tidak ingin menyampaikan tanggapan dan tetap pada tuntutan, maka sidang akan ditunda dan ditutup yang akan dilanjutkan dengan sidang pembacaan putusan. Namun jika penuntut umum ingin menyampaikan tanggapan atas Pembelaan dari Terdakwa, sidang akan dinyatakan ditunda dan ditutup. Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan Tanggapan dari Penuntut Umum atas Pembelaan dari Terdakwa.
5.      Sidang V, Tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum
Pada sidang ke-5, Hakim Ketua akan membuka persidangan dengan membacakan agenda sidang pada hari itu, yaitu sidang dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum. Kemudian Hakim Ketua akan menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali hal-hal tertentu sidang harus dinyatakan tertutup untuk umum. Sidang akan dilanjutkan dengan tahap-tahap sebagai berikut :
a.       Penuntut Umum memanggil terdakwa ke dalam ruang sidang. Hakim Ketua menanyakan identitas terdakwa.
b.      Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan tanggapan oleh Penuntut Umum.
c.       Setelah pembacaan Tanggapan, Majelis Hakim akan meminta waktu untuk membuat putusan sehingga sidang dinyatakan ditunda dan ditutup.
5.      Sidang VI, Pembacaan Putusan
Pada sidang ke-6, Hakim Ketua akan membuka persidangan dengan membacakan agenda sidang pada hari itu, yaitu sidang dengan agenda pembacaan putusan. Kemudian Hakim Ketua akan menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali hal-hal tertentu sidang harus dinyatakan tertutup untuk umum. Sidang akan dilanjutkan dengan tahap-tahap sebagai berikut :
a.       Hakim akan membacakan putusan di depan Penuntut Umum, Terdakwa, dan Penasihat Hukum Terdakwa.
b.      Setelah pembacaan putusan, Hakim Ketua akan memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Penasihat Hukum untuk menerima, pikir-pikir, atau banding.
m.    Penyerahan Petikan Putusan kepada Panitera Muda Pidana
Setelah perkara diputus oleh Hakim maka Panitera Pengganti yang ditunjuk menyerahkan petikan putusan kepada Panitera Muda Pidana untuk disampaikan kepada Penuntut Umum, Terdakwa dan Rutan pada hari itu juga dikerjakan dalam jangka waktu 2 jam kerja.
n.      Pembuatan Surat Pengantar
Selanjutnya Petugas V membuat Surat Pengantar Petikan Putusan dalam jangka waktu 1 jam kerja.
o.      Penyerahan Petikan Putusan Kepada Jaksa dan Terdakwa
Setelah itu Petugas V menyerahkan Petikan Putusan ke bagian Umum untuk dikirim dalam jangka waktu 1 jam kerja.
p.      Penerimaan Berkas dari Panitera Pengganti
Panitera Muda Pidana menerima berkas yang telah diminutasi dari Panitera Pengganti yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja setelah diputus, dikerjakan dalam waktu 15 menit.
q.      Pemberitahuan Putusan
Apabila pada saat putusan, Terdakwa/Penuntut Umum tidak hadir, Panitera Muda Pidana menyerahkan Pemberitahuan Putusan kepada mereka. Penyerahan ini dilakukan dalam jangka waktu 1 jam kerja.
r.        Pencatatan Berkas Perkara yang Inkracht
Setelah itu dilakukan pencatatan dan penyerahan Berkas yang Inkracht oleh Petugas VI ke Bagian Hukum dikerjakan dalam jangka waktu 1 jam kerja.

Bagan 3.2.
Prosedur Penanganan Perkara Pidana Biasa
di Pengadilan Negeri Malang


Sumber : Data Sekunder, diolah, 2012

Bagan 3.3
Alur Sidang Perkara Pidana Biasa
di Pengadilan Negeri Malang






Sumber : Data Sekunder, diolah, 2012

2.      Perkara Pidana Ringan:
Menurut Pasal 205 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, “Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan…”. Berdasarkan ketentuan tersebut, jenis tindak pidana yang dapat diperiksa dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan yaitu pelanggaran terhadap orang yang memerlukan pertolongan (Pasal 531 KUHP), pelanggaran kesusilaan (Pasal 532 KUHP), pelanggaran terhadap penguasa umum (Pasal 521 KUHP), dan sebagainya. Prosedur penanganan perkara untuk tindak pidana tersebut yaitu :
a.       Penerimaan Berkas Perkara
Panitera Muda Pidana menerima Berkas Perkara Tipiring dari Penyidik, (Polisi sebagai Penuntut Umum) untuk diteliti kelengkapannya, dikerjakan dalam jangka waktu 30 menit.
b.      Pembuatan Surat Penetapan Penunjukan Hakim dan Panitera Pengganti
Petugas III membuat Surat Penetapan Penunjukan Hakim dan Surat Penetapan Penujukan Panitera Pengganti dikerjakan dalam jangka waktu 1 jam kerja.
c.       Penyerahan Berkas Perkara kepada Wakil Panitera
Selanjutnya Panitera Muda Pidana memberikan Berkas Perkara yang telah lengkap untuk diteliti dan diparaf oleh Wakil Panitera dikerjakan dalam jangka waktu 1 jam kerja.
d.      Penunjukan dan Penandatanganan Surat Penetapan Penunjukan Hakim
Setelah diteliti oleh Wapan, berkas selanjutnya diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri / Wakil Ketua Pengadilan Negeri untuk menunjuk dan menandatangani Penetapan Penunjukan Hakim dikerjakan dalam jangka waktu 30 menit.
e.       Penunjukan dan Penandatanganan Surat Penetapan Penunjukan Panitera Pengganti
Setelah itu Berkas diserahkan kepada Panitera untuk menunjuk dan menandatangani Penetapan Penunjukan Panitera Pengganti dikerjakan dalam jangka waktu 20 menit.
f.       Pencatatan Surat Penetapan
Setelah itu Panitera Muda Pidana mencatat Penunjukan Hakim dan Penunjukan Panitera Pengganti dikerjakan dalam jangka waktu 15 menit.
g.      Penyerahan Berkas Perkara kepada Hakim dan Panitera Pengganti.
Selanjutnya Panitera Muda Pidana menyerahkan Berkas Perkara yang telah lengkap kepada yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri/Wakil Ketua Pengadilan Negeri dikerjakan dalam jangka waktu 15 menit.
h.      Penentuan Waktu Persidangan
Selanjutnya Panitera Pengganti yang ditunjuk oleh Panitera menerima berkas Perkara yang telah dipelajari yang ditunjuk untuk mempersiapkan sidang dalam jangka waktu 1 jam kerja.
i.        Pelaksanaan sidang
Tahap-tahap persidangan pada penanganan perkara pidana ringan yaitu sebagai berikut :
1.      Pembukaan sidang oleh Hakim Tunggal.
2.      Pemanggilan terdakwa ke ruang sidang.
3.      Hakim menanyakan identitas terdakwa
4.      Pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum.
5.      Jika terdakwa mengajukan keberatan/eksepsi, langsung diajukan pada saat itu juga. Keberatan dapat disampaikan oleh Kuasa Hukum maupun terdakwa sendiri. Kemudian sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti, dan terdakwa. Setelah pemeriksaan dianggap cukup, dapat dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum. Jika terdakwa ingin melakukan pembelaan atas tuntutan tersebut, bisa langsung disampaikan pada saat itu juga. Jika tidak menyampaikan pembelaan, Hakim akan menutup persidangan dengan pembacaan putusan.
6.      Jika terdakwa tidak mengajukan keberatan, sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti, dan terdakwa. Kemudian Penuntut Umum membacakan tuntutan secara lisan maupun tertulis. Jika terdakwa mengajukan pembelaan, dapat disampaikan pada saat itu juga. Jika tidak menyampaikan pembelaan, sidang ditutup dengan pembacaan putusan oleh Hakim.
j.        Penyerahan Berita Acara Sidang
Panitera Pengganti melakukan pencatatan selama proses persidangan dan menyerahkan berkas perkara kepada Panmud Pidana paling lama 7 hari kerja setelah putus, dikerjakan dalam waktu 30 menit.
k.      Pencatatan Berkas Perkara yang Sudah Inkracht
Selanjutnya dilakukan pencatatan ke Register Perkara Tipiring oleh Petugas VI dalam jangka waktu 3 jam kerja.
l.        Pemberitahuan Putusan
Selanjutnya Panitera Muda Pidana menyerahkan Pemberitahuan Putusan untuk diberitahukan kepada Jaksa dan Terdakwa dan menyerahkan berkas perkara kepada staf untuk dicatat dalam register dan menyerahkan berkas kepada Kepaniteraan Hukum, dikerjakan dalam waktu 7 hari kerja.

Bagan 3.4
Prosedur Penanganan Perkara Pidana Ringan
di Pengadilan Negeri Malang



Sumber : Data Sekunder, diolah, 2012

  
Bagan 3.5
Alur Sidang Perkara Pidana Ringan
di Pengadilan Negeri Malang




Sumber : Data sekunder, diolah, 2012













3.      Perkara  Lalu Lintas
Ketentuan mengenai pelanggaran lalu lintas diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran lalu lintas tersebut di antaranya adalah tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (Pasal 280), tidak memiliki SIM (Pasal 281), tidak menggunakan helm standart (Pasal 291), dan sebagainya. Prosedur penanganan perkara lalu lintas ini yaitu :
a.       Penerimaan Berkas Perkara Lalu Lintas
Panitera Muda Pidana menerima Berkas Perkara Lalu Lintas dari Penyidik (Polisi) untuk diteliti kelengkapannya, dikerjakan dalam jangka waktu 1 jam kerja.
b.      Pembuatan Surat Penetapan Penunjukan Hakim dan Panitera Pengganti
Petugas III membuat Surat Penetapan Penunjukan Hakim dan Surat Penetapan Penunjukan Panitera Pengganti dikerjakan dalam jangka waktu 20 menit.
c.       Penyerahan Berkas Perkara kepada Wakil Panitera
Selanjutnya Panitera Muda Pidana memberikan Berkas Perkara yang telah lengkap untuk diteliti dan diparaf oleh Wakil Panitera dikerjakan dalam jangka waktu 15 menit.
d.      Penunjukan dan Penandatanganan Surat Penetapan Penunjukan Hakim
Setelah diteliti oleh Wapan, berkas selanjutnya diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri/Wakil Ketua Pengadilan Negeri untuk menunjuk dan menandatangani Penetapan Penunjukan Hakim, dikerjakan dalam jangka waktu 15 menit.
e.       Penunjukan dan Penandatanganan Surat Penetapan Penunjukan Panitera Pengganti
Setelah itu Berkas diserahkan kepada Panitera untuk menandatangani Penetapan Penunjukan Panitera Pengganti dikerjakan dalam jangka waktu 15 menit.
f.       Pencatatan Surat Penetapan
Setelah itu Panitera Muda Pidana mencatat Penunjukan Hakim dan Penunjukan Panitera Pengganti dikerjakan dalam jangka waktu 10 menit.
g.      Penyerahan Berkas Perkara kepada Hakim dan Panitera Pengganti
Selanjutnya Panitera Muda Pidana menyerahkan Berkas Perkara yang telah lengkap kepada Hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri / Wakil Ketua Pengadilan Negeri dikerjakan dalam jangka waktu 15 menit.
h.      Persiapan Sidang
Selanjutnya Panitera Penganti yang ditunjuk oleh Panitera menerima berkas Perkara yang telah dipelajari yang ditunjuk untuk mempersiapkan Sidang dikerjakan dalam jangka waktu 15 menit.
i.        Pelaksanaan sidang
Tahap-tahap persidangan pada penanganan perkara lalu lintas yaitu sebagai berikut :
1.      Hakim Tunggal membuka persidangan.
2.      Petugas Tilang memanggil pelanggar ke dalam ruang sidang.
3.      Hakim menanyakan identitas pelanggar.
4.      Hakim melakukan pemeriksaan terhadap pelanggar.
5.      Putusan langsung dibacakan oleh Hakim pada saat itu juga. Putusan dapat berupa pidana denda dan/atau pidana penjara. Jika pidana denda tidak dilaksanakan oleh pelanggar, maka dapat dikenai pidana penjara.
j.        Pembuatan Berita Acara Sidang
Panitera Pengganti melakukan pencatatan selama proses persidangan dikerjakan dalam jangka waktu paling lama 1 hari kerja.
k.      Penyerahan Berkas Perkara kepada Jaksa
Selanjutnya berkas perkara lalu lintas diserahkan oleh Panitera Muda Pidana kepada Jaksa, dikerjakan dalam jangka waktu 1 jam kerja. Pelanggar akan menyerahkan denda ke Kejaksaan untuk kemudian diserahkan kepada Negara.
l.        Pencatatan Berkas Perkara
Selanjutnya dilakukan pencatatan ke Register Perkara Lalu Lintas oleh Petugas VII dikerjakan dalam jangka waktu 2 hari kerja.
m.    Penyerahan Berkas Perkara kepada Panitera Muda Hukum
Panitera Muda Pidana menyerahkan berkas in aktif kepada Panmud Hukum, dikerjakan dalam waktu 1 jam kerja.

Bagan 3.6
Prosedur Penanganan Perkara Lalu Lintas
di Pengadilan Negeri Malang


Sumber : Data Sekunder, diolah, 2012


Bagan 3.7
Alur Sidang Perkara Lalu Lintas
di Pengadilan Negeri Malang


Sumber : Data Sekunder, diolah, 2012

Dalam menangani perkara pidana, terdapat ketentuan-ketentuan khusus bagi terdakwa anak, di antaranya yaitu :
1.      Perkara harus sudah diputus dalam waktu 45 hari.
2.      Hakim tunggal dan menggunakan baju safari.
3.      Terdakwa anak didampingi orangtua.



I.       KENDALA YANG DIHADAPI OLEH PENGADILAN NEGERI MALANG
Selama penanganan perkara pidana, pegawai Pengadilan Negeri Malang mengalami berbagai kendala, diantaranya yaitu :
1.      Penyerahan terdakwa dari Kejaksaan Negeri Malang yang cenderung terlambat.
Kejaksaan Negeri Malang seringkali menyerahkan terdakwa (tahanan) ke Pengadilan Negeri Malang pada jam 12.00 WIB. Akibatnya sidang baru bisa dilaksanakan pada pukul 12.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Bahkan sidang juga pernah diselesaikan pada pukul 18.00 WIB apabila pelimpahan perkara pidana dari Kejaksaan Negeri Malang cukup banyak.
Disamping itu, keterlambatan penyerahan terdakwa juga mengakibatkan aktivitas pegawai Pengadilan Negeri Malang terhambat. Pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB mereka terpaksa menganggur karena sidang baru dimulai pada pukul 12.00 WIB. Kondisi ini dialami oleh pegawai-pegawai yang terlibat langsung dalam sidang, yaitu panitera pengganti dan hakim.
2.      Ketidakhadiran saksi-saksi maupun Jaksa Penuntut Umum pada saat persidangan.
Seringkali pada saat persidangan dimulai, saksi-saksi yang dibutuhkan tidak hadir sehingga sidang terpaksa ditunda. Bahkan Jaksa Penuntut Umum juga pernah tidak hadir sehingga sidang pun harus ditunda. Tak hanya itu, jadwal sidang juga sering molor karena harus menunggu para saksi yang datang terlambat. Tidak hanya saksi korban maupun saksi-saksi lain, saksi ahli juga sering tidak hadir terutama saksi ahli dari luar kota.
3.      Saksi dan terdakwa menemui Panitera Pengganti secara langsung
Selama proses penanganan perkara pidana, para saksi maupun terdakwa seringkali menemui Panitera Pengganti secara langsung di dalam ruangan. Mereka menemui Panitera Pengganti dengan alasan ingin mengetahui sejauh mana perkaranya telah ditangani oleh Pengadilan Negeri Malang. Kondisi ini menghambat aktivitas Panitera Pengganti untuk lebih fokus menyelesaikan perkara pidana yang sedang ditangani. Di saat mereka harus mengejar deadline untuk menyelesaikan perkara pidana, mereka juga harus melayani para saksi dan terdakwa yang ingin mengetahui informasi tentang perkaranya. Akibatnya para Panitera Pengganti harus “kerja lembur” untuk menyelesaikan perkara pidana.

J.      UPAYA YANG TELAH DILAKSANAKAN OLEH PENGADILAN NEGERI MALANG UNTUK MENGATASI KENDALA DALAM PELAKSANAAN PENANGANAN PERKARA PIDANA
Selama menghadapi berbagai kendala dalam menangani perkara pidana, Pengadilan Negeri Malang telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasinya, diantaranya yaitu:
1.      Memberikan peringatan kepada Kejaksaan Negeri Malang yang terlambat menyerahkan terdakwa (tahanan).
Kejaksaan Negeri Malang telah mendapatkan teguran dari Pengadilan Negeri Malang atas keterlambatan penyerahan terdakwa (tahanan). Namun mereka seringkali berdalih dengan alasan birokrasi Lembaga Pemasyarakatan yang rumit sehingga terlambat mengantarkan terdakwa (tahanan) ke Pengadilan Negeri Malang.
2.      Menghubungi para saksi yang tidak hadir untuk segera hadir di persidangan serta memberikan peringatan kepada Jaksa yang tidak hadir di persidangan.
Dalam menangani kendala saat menghadirkan saksi-saksi di persidangan, Pengadilan Negeri Malang sudah berupaya menghubungi para saksi dengan meneleponnya untuk segera hadir di persidangan. Jika telah dipanggil 2 kali tetapi tetap tidak hadir, saksi akan dihadirkan secara paksa ke dalam persidangan. Berbeda halnya dengan saksi ahli, Pengadilan Negeri Malang berusaha mengatasi ketidakhadirannya dengan membacakan keterangan saksi ahli dalam Berkas Acara Pidana. Sedangkan mengenai ketidakhadiran Jaksa, Pengadilan Negeri Malang sudah memberikan peringatan kepada Kejaksaan Negeri.
3.      Menyediakan fasilitas bagian informasi untuk saksi dan terdakwa yang ingin mengetahui perkaranya.
Pengadilan Negeri Malang juga berupaya mengatasi para terdakwa dan saksi yang berusaha menemui Panitera Pengganti secara langsung di ruangan. Upaya tersebut dilakukan dengan menyediakan fasilitas bagian informasi di lobi lantai 1 Pengadilan Negeri Malang. Di bagian informasi ini, para terdakwa maupun saksi dapat menanyakan informasi mengenai perkaranya. Namun keterbatasan sumber daya manusia menyebabkan fasilitas ini tidak berjalan maksimal. Para pegawai yang bekerja pada bagian informasi kurang menguasai semua materi perkara pidana yang sedang ditangani di Pengadilan Negeri Malang. Akibatnya mereka tidak puas dengan layanan tersebut sehingga memilih menemui kembali Panitera Pengganti yang menangani perkaranya.
Menanggapi hal ini, Pengadilan Negeri Malang berencana mengaktifkan kembali bagian informasi dengan menggunakan teknologi yaitu berupa media touchscreen yang dapat digunakan oleh siapapun. Namun teknologi tersebut sampai saat ini masih belum beroperasi dengan maksimal karena hanya memuat Jadwal Sidang. Bahkan informasi mengenai perkara pidana yang ada di website Pengadilan Negeri Malang juga belum berfungsi secara optimal. Hingga kini, Pengadilan Negeri Malang masih dalam proses perbaikan layanan informasi terhadap saksi maupun terdakwa.


K.    ANALISA DAN REKOMENDASI
Pengadilan Negeri Malang memiliki tingkat kedisiplinan yang cukup tinggi. Hal ini terlihat dari pelaksanaan penanganan perkara pidana yang tepat waktu sesuai dengan Standart Operating Procedure yang dibuat oleh Pengadilan Negeri Malang. Alur penanganan perkara pidana pun sesuai dengan syarat-syarat dasar penyelesaian perkara yang terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Peradilan Umum. Selain itu, secara keseluruhan prosedur penanganan perkara pidana juga sudah memenuhi standar di dalam Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus.
Meskipun sudah memiliki tingkat kedisiplinan yang tinggi, tetapi Pengadilan Negeri Malang masih menghadapi berbagai kendala dalam menangani perkara pidana. Hal-hal yang menyebabkan terjadinya kendala tersebut yaitu :
1.      Birokrasi Lembaga Pemasyarakatan yang rumit sehingga Kejaksaan terlambat dalam mengirimkan terdakwa (tahanan).
2.      Tingkat kesadaran saksi dan Jaksa untuk hadir di persidangan masih sangat rendah.
3.      Minimnya pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Malang sehingga saksi dan terdakwa terpaksa menemui Panitera Pengganti untuk mengetahui perkembangan penanganan perkaranya.
Ketiga faktor tersebut merupakan hal yang menyebabkan terjadinya beberapa kendala di Pengadilan Negeri Malang. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Malang tetapi hasilnya kurang maksimal. Hal-hal yang bisa dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut yaitu :
1.      Kerjasama yang baik antara Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan untuk menghindari keterlambatan penyerahan terdakwa (tahanan).
Bentuk kerjasama dapat dilakukan dengan adanya komunikasi antara Ketua Lembaga Pemasyarakatan, Ketua Kejaksaan, dan Ketua Pengadilan Negeri Malang untuk membahas  masalah birokrasi Lembaga Pemasyarakatan yang rumit. Dengan adanya komunikasi ini diharapkan Ketua Lembaga Pemasyarakatan lebih mempermudah dalam menyerahkan terdakwa (tahanan) kepada Kejaksaan demi kepentingan peradilan si terdakwa.
2.      Penyediaan fasilitas transportasi untuk para saksi sehingga mereka bisa hadir di dalam persidangan serta memberikan sanksi tegas bagi Jaksa yang tidak hadir di persidangan.
Salah satu hal yang memungkinkan ketidakhadiran saksi adalah karena tingkat kesadaran yang rendah. Mereka cenderung malas untuk hadir karena merasa tidak mendapatkan keuntungan apapun, malah harus mengeluarkan biaya transportasi untuk menuju ke Pengadilan Negeri Malang. Penyediaan fasilitas transportasi akan mempermudah dalam menghadirkan saksi ke dalam persidangan. Biaya penyediaan transportasi ini dapat ditanggung oleh Negara. Sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, seharusnya saksi hanya mengeluarkan sedikit uang untuk menuju Pengadilan Negeri Malang. Oleh sebab itu, penyediaan fasilitas transportasi bagi saksi sangat penting agar persidangan segera selesai sehingga akan memberikan keadilan bagi terdakwa.
Sedangkan mengenai ketidakhadiran Jaksa, Pengadilan Negeri Malang dapat melayangkan surat peringatan kepada Ketua Kejaksaan untuk memberikan sanksi tegas terhadap Jaksa tersebut. Dalam hal ini, peringatan bukan hanya dalam bentuk surat, melainkan ada tindakan konkret dari Pengadilan Negeri Malang untuk memberikan sanksi melalui wewenang Ketua Kejaksaan Negeri.
3.      Pelayanan informasi yang maksimal dengan meng-input data secara rutin ke dalam teknologi touchscreen yang sudah ada sehingga saksi dan terdakwa tidak perlu menemui Panitera Pengganti.
Pelayanan ini tentu saja harus didampingi oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang menguasai teknologi. SDM tersebut diharapkan dapat membantu saksi maupun terdakwa untuk mengetahui perkembangan perkaranya melalui media teknologi. Dalam hal ini, SDM tidak perlu menghafal seluruh materi perkara pidana, tetapi ia hanya membantu menggunakan teknologi dengan media touchscreen.
Sedangkan pegawai pada bagian IT, khususnya staff pada bagian Hukum Pidana harus meng-input data secara rutin ke dalam teknologi tersebut agar saksi dan terdakwa tidak ketinggalan mengikuti informasi mengenai perkembangan perkaranya. Dengan demikian, mereka tidak perlu lagi menemui Panitera Pengganti sehingga pekerjaan Panitera Pengganti tidak terhambat.
Disamping itu, kelemahan juga terlihat pada publikasi putusan yang kurang maksimal. Hanya beberapa putusan yang dipublikasikan melalui website. Bahkan yang dipublikasikan hanya berupa nomor perkara, nama terdakwa dan korban, nama Majelis Hakim dan Panitera Pengganti, dan lama pidana penjara. Sedangkan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tidak dimuat dalam publikasi putusan. Hal ini menunjukkan kurangnya transparansi Pengadilan Negeri Malang untuk melakukan publikasi putusan sebagai akuntabilitas hakim. Berkaitan dengan akuntabilitas ini, Prof.Dr.Paulus E Lotulung, SH mengatakan bahwa :[14]
Sisi lain dari rambu-rambu akuntabilitas tersebut adalah adanya integritas dan sjfat transparansi dalam penyelenggaraan dan proses memberikan keadilan tersebut, hal mana harus diwujudkan dalam bentuk publikasi putusan-putusan badan pengadilan serta akses publik yang lebih mudah untuk mengetahui dan membahas putusan-putusan badan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga karenanya putusan-putusan tersebut dapat menjadi obyek kajian hukum dalam komunitas hukum.
Putusan-putusan hakim yang sudah inkracht dapat menjadi bahan diskusi masyarakat untuk mengembangkan solusi-solusi dalam menyelesaikan masalah hukum. Pengembangan solusi tersebut diharapkan dapat memberikan masukan bagi lembaga peradilan, khususnya Hakim sebagai pengambil putusan, untuk lebih bijaksana dalam menjatuhkan putusan pidana penjara maupun denda. Oleh sebab itu, sebaiknya Pengadilan Negeri Malang memuat dasar pertimbangan hakim dalam publikasi putusan agar seluruh elemen masyarakat dapat menilai putusan hakim. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban hakim kepada masyarakat sekaligus sebagai wadah untuk menampung saran-saran dalam menjatuhkan putusan yang lebih adil.

BAB IV
PENUTUP




A.    KESIMPULAN
1.      Berdasarkan jenis perkara, prosedur penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri Malang terbagi menjadi 3, yaitu:
a.       Penanganan perkara pidana biasa
b.      Penanganan perkara pidana ringan
c.       Penanganan perkara lalu lintas
2.      Tahap-tahap pelaksanaan administrasi hasil penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri Malang secara umum yaitu:
a.       Setelah Putusan dibacakan, Panitera Pengganti membuat Petikan Putusan untuk diserahkan kepada Panitera Muda Pidana.
b.      Pegawai di Bagian Umum menyerahkan Petikan Putusan kepada terdakwa dan Kejaksaan.
c.       Pencatatan berkas perkara inkracht di Bagian Hukum.
3.      Kendala yang dihadapi oleh Pengadilan Negeri Malang dalam menangani perkara pidana yaitu :
a.       Kejaksaan terlambat dalam membawa terdakwa (tahanan) ke Pengadilan Negeri Malang
b.      Saksi dan Jaksa sering tidak hadir ke dalam persidangan
c.       Saksi dan terdakwa menemui Panitera Pengganti secara langsung ke dalam ruangannya
3.      Upaya yang telah dilakukan Pengadilan Negeri Malang untuk  mengatasi kendala dalam menangani perkara pidana yaitu :
a.       Memberikan peringatan kepada Kejaksaan untuk tidak terlambat lagi dalam menyerahkan terdakwa (tahanan) ke Pengadilan Negeri Malang.
b.      Menghubungi dengan menelepon saksi untuk segera hadir ke dalam persidangan serta memberikan peringatan kepada Jaksa yang tidak hadir di persidangan.
c.       Menyediakan fasilitas informasi di lobi lantai 1 Pengadilan Negeri Malang untuk memberikan pelayanan informasi kepada saksi dan terdakwa mengenai perkembangan perkaranya.



B.     SARAN
1.      Sebaiknya Ketua Pengadilan Negeri Malang, Ketua Kejaksaan Negeri, dan Ketua Lembaga Pemasyarakatan (LP) melakukan komunikasi untuk mempermudah birokrasi dalam pengambilan terdakwa (tahanan) di LP sehingga persidangan dapat segera diselesaikan.
2.      Pengadilan Negeri Malang sebaiknya menyediakan fasilitas transportasi yang dibiayai oleh Negara untuk menghadirkan saksi ke dalam persidangan demi kelancaran penanganan perkara pidana. Selain itu Pengadilan Negeri Malang sebaiknya juga memberikan sanksi tegas kepada Jaksa melalui wewenang Ketua Kejaksaan Negeri.
3.      Sebaiknya Pengadilan Negeri Malang memaksimalkan pelayanan informasi dengan meng-input data secara rutin ke dalam teknologi yang sudah ada sehingga saksi dan terdakwa tidak perlu menemui Panitera Pengganti.



[1] Lihat Pasal 1 ayat 3 UUD 1945
[2] Lemaire, Het Recht in Indonesie, dalam P.A.F.Lamintang, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung, PT.Citra Aditya Bakti, hal.2
[3] Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, dalam Bambang Poernomo, 1993, Pola Dasar Teori – Asas Umum Hukum Acara Pidana dan Penegakan Hukum Pidana, Yogyakarta, Liberty, hal 26
[4] Tjipto Atmoko, Tidak Ada Tahun, Standar Operasional Prosedur dan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (online), http://resources.unpad.ac.id/unpad-content/uploads/publikasi_dosen/STANDAR%20OPERASIONAL%20PROSEDUR.pdf, diakses pada tanggal 17 September 2012
[5]Pengadilan Negeri Yogyakarta, Tidak Ada Tahun, Pengertian Pengadilan dan Peradilan (online), http://www.pn-yogyakota.go.id/pnyk/pengertian-peradilan.html, (5 September 2012)
[6] Lihat Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
[7] Pengadilan Negeri Yogyakarta, op.cit.
[8] Lihat Pasal 50 Undang-Undang No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
[9] Lihat Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
[10] Lihat Pasal 84 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
[11]Pemerintah Kota Malang, Tidak Ada Tahun, Geografis Malang (online), http://www.malangkota.go.id/mlg_halaman.php?id=1606076, (12 September 2012)
[12] Pengadilan Negeri Malang, Tidak Ada Tahun, Sejarah Pengadilan Negeri Malang (online), http://pn-malang.go.id/index.php/profil/sejarah, (2 September 2012)
[13] Pengadilan Negeri Malang, Tidak Ada Tahun, Visi dan Misi Pengadilan Negeri Malang (online), http://pn-malang.go.id/index.php/profil/visimisi, (2 September 2012)
[14] Paulus E Lotulung, 2003, Kebebasan Hakim dalam Sistem Penegakan Hukum (online), http://www.lfip.org/english/pdf/bali-seminar/Kebebasan%20Hakim%20-%20paulus%20lotulong.pdf, (13 Maret 2012).