Selasa, 14 Januari 2014

Sistem Penanaman Modal (Investasi) Asing di Indonesia: Tinjauan Berdasarkan Pasal 22 Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007

Sistem Penanaman Modal (Investasi) Asing di Indonesia
( Tinjauan Berdasarkan Pasal 22 Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007 )


Disusun Oleh :
R.M.Wildan Akbar M.A                     0810113328
Ricko Rozaqy                                     0810113334
Septina Devi P                                    0810113348
Trias Prani W                                      0810113356
Anggraeni Indah P                              0910110008



KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
FAKULTAS HUKUM
2011




BAB I
PENDAHULUAN




1.1    Latar Belakang
Investasi merupakan salah satu sumber pendapatan bagi Indonesia. Untuk pelaksanaan investasi, pemerintah Indonesia telah membentuk suatu peraturan yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
Di dalam Undang-Undang Penanaman Modal diatur berbagai ketentuan dalam pelaksanaan investasi bagi investor lokal maupun investor asing. Namun beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Penanaman Modal cenderung berpihak pada investor asing. Salah satu ketentuan tersebut adalah seperti yang termuat dalam pasal 22 Undang-Undang Penanaman Modal. Pasal 22 mengatur tentang jangka waktu investasi bagi investor asing. Dalam pasal 22 ayat 1 bagian A, disebutkan hak guna usaha dapat diberikan dengan jumlah 95 tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 60 tahun dan dapat diperbaharui selama 35 tahun.
Investor asing dalam menjalankan hak guna usaha dapat memperoleh haknya selama 95 tahun dan dapat diperpanjang selama 60 yang dapat diperbaharui selama 35 tahun. Waktu yang cukup lama tersebut memberikan dampak negatif bagi Indonesia. Investor asing cenderung memperoleh keuntungan lebih besar daripada Indonesia. Apalagi ditambah dengan jangka waktu investor asing yang sangat lama, semakin memperbesar kesempatan investor tersebut dalam meraup keuntungan.
Salah satu kasus yang mencerminkan bahwa Undang-Undang Penanaman Modal berpihak pada investor asing yaitu kasus PT.Freeport Papua. Berbagai eksploitasi terhadap sumber daya alam Papua telah dilakukan oleh perusahaan Amerika itu. Meskipun sumber daya alam merupakan milik Indonesia, tetapi Freeport sebagai pengelola memperoleh keuntungan lebih besar. Ditambah lagi, hak guna usaha bagi Freeport sangat lama tetapi hanya memberikan keuntungan rendah bagi Indonesia.
Disamping itu, lunaknya Undang-Undang Penanaman Modal memberikan kemudahan bagi Freeport untuk terus mengeksploitasi sumber daya alam Papua. Lunaknya Undang-Undang inilah yang memberikan kerugian besar bagi perekonomian Indonesia. Kekayaaan alam yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat malah diberikan secara sukarela oleh pemerintah Indonesia kepada investor asing.


1.2  Rumusan Masalah
1.2.1  Bagaimana sistem atau model penanaman modal (investasi) asing di Indonesia berdasarkan pasal 22 Undang-Undang Penanaman Modal ?
1.2.2  Apakah undang – undang yang mengatur tentang penanaman modal asing khususnya pasal 22 bertentangan dengan UUD 1945 ?


1.3  Tujuan
Karya tulis ini secara umum bertujuan untuk mengkaji sistem penanaman modal (investasi) asing di Indonesia dengan tinjauan berdasar Pasal 22 Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007.
Tujuan khusus dari karya tulis ini adalah untuk :
1.3.1       Mengetahui sistem atau model penanaman modal (investasi) asing di Indonesia berdasarkan pasal 22 Undang-Undang Penanaman Modal
1.3.2       Mengetahui undang – undang yang mengatur tentang penanaman modal asing khususnya pasal 22 yang bertentangan dengan UUD 1945



BAB II
PEMBAHASAN




2.1        Sistem atau Model Penanaman Modal (investasi) Asing di Indonesia Berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Penanaman Modal
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa investasi atau penanaman modal adalah digunakan untuk meningkatkan perekonomian bangsa dengan harapan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Investasi dapat dilakukan terhadap berbagai macam jenis usaha dan kekayaan alam yang ada di Indonesia. Negara dalam hal ini sebagai pemegang kekuasaan untuk menentukan diperbolehkan atau tidaknya pihak lain (swasta maupun asing) adalah pihak yang paling sentral posisinya dalam mengatur regulasi terkait investasi. Undang – Undang Dasar 1945 dalam pasal 33 mengatur mengenai kewajiban negara untuk mengelola kekayaan alam yang terdapat di tanah air dan digunakan untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Pasal 33 ayat (3) menyebutkan “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Amanat yang terdapat dalam UUD tersebut harus dilakukan oleh negara, karena dalam kaitannya dengan hak warga negara yang terdapat dalam UUD, negara minimal harus melakukan 2 hal yaitu :
1.      melindungi ( to protect )
2.      memenuhi ( tu fullfil )
Terkait dengan usaha untuk mempergunakan kekayaan alam demi kemakmuran masyarakat, negara melakukan berbagai macam usaha untuk mewujudkan sehubungan dengan 2 kewajiban yang telah disebutkan sebelumnya. Usaha yang dilakukan salah satunya adalah dalam hal regulasi atau dengan membuat aturan hukum. Aturan hukum yang dibuat salah satunya adalah dalam hal untuk mengembangkan potensi kekayaan alam yang ada dengan memperbolehkan pihak asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Hal ini terlihat dari beberapa produk hukum yang lahir untuk mengatur mengenai penanaman modal asing yaitu :
1.      Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing
2.      Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing
3.      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri
4.      Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri
5.      Undang – undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Asing
Undang – undang Nomor 25 Tahun 2007 salah satu yang diatur adalah jangka waktu penanaman modal (investasi) yang bisa dilakukan oleh pihak asing di Indonesia. Pasal 22 UU 25 Tahun 2007 menyebutkan bahwa :
“ (1) Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus dan dapat diperbarui kembali atas permohonan penanam modal, berupa:
a. Hak Guna Usaha dapat diberikan dengan jumlah 95 (sembilan puluh lima) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 35 (tiga puluh lima) tahun
b. Hak Guna Bangunan dapat diberikan dengan jumlah 80 (delapan puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 30 (tiga puluh) tahun;
c. Hak Pakai dapat diberikan dengan jumlah 70 (tujuh puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 45 (empat puluh lima) tahun dan dapat diperbarui selama 25 (dua puluh lima) tahun
(2) Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus untuk kegiatan penanaman modal, dengan persyaratan antara lain:
a. Penanaman modal yang dilakukan dalam jangka panjang dan terkait dengan perubahan struktur perekonomian Indonesia yang lebih berdaya saing;
b. Penanaman modal dengan tingkat risiko penanaman modal yang memerlukan pengembalian modal dalam jangka panjang sesuai dengan jenis kegiatan penanaman modal yang dilakukan ;
c. Penanaman modal yang tidak memerlukan area yang luas;
d. Penanaman modal dengan menggunakan hak atas tanah negara; dan
e. Penanaman modal yang tidak mengganggu rasa keadilan masyarakat dan tidak merugikan kepentingan umum.
(3) Hak atas tanah dapat diperbarui setelah dilakukan evaluasi bahwa tanahnya masih digunakan dan diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak.
(4) Pemberian dan perpanjangan hak atas tanah yang diberikan sekaligus di muka dan yang dapat diperbarui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dihentikan atau dibatalkan oleh Pemerintah jika perusahaan penanaman modal menelantarkan tanah, merugikan kepentingan umum, menggunakan atau memanfaatkan tanah tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian hak atas tanahnya, serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. “
Perlu diketahui bahwa dalam pasal 21 disebutkan mengenai kewenangan dari pemerintah untuk memberikan ijin kepada pihak penanam modal untuk memperoleh 3 hal yaitu :
a. hak atas tanah;
b. fasilitas pelayanan keimigrasian; dan
c. fasilitas perizinan impor.
Kemudahan yang diberikan oleh pemerintah tersebut menyebabkan banyaknya pihak asing yang memiliki kekayaan alam Indonesia. Yang paling mencolok adalah penguasaan tambang emas di papua oleh PT Freeport. Selain itu beberapa tambang minyak Indonesia dikuasai oleh pihak asing. Sistem tersebut tentu juga harus menguntungkan Indonesia, karena secara langsung Indonesia adalah pemilik dari kekayaan alam tersebut. Permasalahan yang terjadi bukan hanya itu saja, jangka waktu penguasaan yang lama akan menyebabkan warga Negara Indonesia tertutup peluangnya untuk mempergunakan kekayaan alamnya sendiri, sehingga tidak jarang terjadi kasus masyarakat daerah tertentu sangat tidak sejahtera padahal daerahnya adalah daerah yang kaya seperti Papua.


2.2        Undang – Undang yang Mengatur tentang Penanaman Modal Asing Khususnya Pasal 22 yang Bertentangan dengan UUD 1945
Menurut pasal 22 Undang-Undang Penanaman Modal bahwa investor asing dalam menjalankan hak guna usaha dapat memperoleh haknya selama 95 tahun dan dapat diperpanjang selama 60 tahun yang dapat diperbaharui selama 35 tahun. Dengan lamanya tenggang waktu penguasaan atas tanah oleh pemodal tersebut akan menyulitkan akses rakyat untuk mendapatkan tanah. Hal ini akan berakibat pada hilangnya hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar berupa hak atas pangan demi peningkatan kualitas hidup dan demi kesejahteraan umat manusia.
Pasal 22 Undang-Undang Penanaman Modal menunjukkan bahwa kepentingan rakyat diabaikan dengan adanya akses penuh bagi investor asing untuk mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia. Hal ini bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Salamudin Daeng, SE menyebutkan dalam persidangan permohonan Judicial Review terhadap UU Nomor 25 tahun 2007 di MK yaitu :
a.       Bahwa negara sudah pasti adalah pihak yang dirugikan paling pertama karena akan kehilangan pendapatan dari pajak, bea masuk, dan lain sebagainya. Dari nilai keringanan bea masuk barang modal dan bahan baku di Indonesia dalam lima tahun terakhir, nilainya hampir mencapai 130 triliun. Perusahaan asing, Newmont datang, investment ke Nusa Tenggara Barat, dapat fasilitas luas kontrak karya mencapai 770 ribu hektar, hampir 2/3 dari wilayah kabupaten tersebut, kemudian dia memasukkan bahan baku, barang modal dengan insentif yang sedemikian besar. Kemudian dia mengekspor dengan nilai revenue yang sedemikian besar, dan yang kita dapatkan hanya lima persen sebagai pendapatan buruh di sektor tambang;
b.      Bahwa di sektor migas, minyak kita tidak pernah meningkatkan pendapatan sebagai pemilik minyak, hal itu sudah hampir merupakan yang pasti, karena bukan kita pemilik perusahaan-perusahaan minyak, di mana mereka pertama mendapatkan dari Pemerintah apa yang disebutkan dengan recovery cost, tidak pernah turun recovery cost, bahkan di tahun ini juga meningkat sampai 71 triliun lebih. Kenaikan harga minyak pasti meningkatkan recovery cost, penurunan harga minyak pasti meningkatkan recovery cost. Penerimaan yang diperoleh langsung oleh perusahaan asing dalam bentuk recovery cost ketika dia investment di Indonesia. Penerimaan kedua ini diperoleh dari revenue ekspor, ketika investment di Indonesia, mereka dapat minyak, dan mereka jual keluar, karena kita tidak punya refinery. Kemudian mereka ekspor, mereka dapat revenue ekspor, ada kebutuhan BBM di dalam negeri yang besar, dia impor lagi ke Indonesia dia dapat lagi revenue dari impor. Undang-Undang Penanaman Modal tahun 1997 karena pada masa itu masih ada upaya promosi, untuk kepentingan nasional dalam kerangka melindungi kepentingan rakyat Indonesia, bahwa disebutkan bidang-bidang usaha yang tertutup bagi modal asing yang disebutkan adalah menguasai hajat hidup orang banyak;
c.       Bahwa kehidupan seluruh masyarakat Indonesia mayoritas adalah barang komsumsi baik barang maupun jasa yang di dalamnya ada bahan bakar. Sehingga persoalan BBM itu sudah menyangkut kepentingan mayoritas masyarakat Indonesia sehingga harus ditempatkan sebagai sektor vital, dan menguasai hajat hidup orang banyak;

Dalam Judicial Review terhadap kasus yang sama, Prof. Dr. Achmad Sodiki, SH menyebutkan :
a.       Bahwa proses pembangunan itu memerlukan tanah yang luas sehingga banyak konversi lahan-lahan subur menjadi lahan industri dan sebagainya. Juga konversi diperlukan untuk fasilitas lapangan golf yang tadinya lahan subur yang digarap oleh rakyat juga menimbulkan masalah dengan rakyat yang bersangkutan, untuk jalan tol dan sebagainya. Sehingga tanah itu menjadi scare resources jadi sumber daya yang sangat langka yang akan diperebutkan oleh berbagai kepentingan, maka tanah tidak dapat dilepas menjadi komoditas bebas;
b.      Bahwa dalam tulisan Christianto Wibisono di salah satu majalah menyatakan, dari Anyer hingga Merak itu luas sekali yang dikuasai oleh pengusaha. Terlebih-lebih lagi kalau kaitannya dengan masalah HGU, sehingga kalau tanah itu diberikan kebebasan sedemikian rupa untuk memiliki tanah padahal tanah itu sendiri merupakan kebutuhan semua rakyat, baik untuk pemukiman bagi rakyat kecil yang harus juga mendapatkan pemukiman yang baik, akan semakin kesulitan. Sedangkan para pemodal malah diberi kesempatan yang sangat luas, 95 tahun dan sebagainya. Hal tersebut akan semakin mempertajam perebutan penguasaan pemilikan tanah sehingga apa yang disebut mensejahterakan rakyat akan semakin sulit;
c.       Bahwa program pembangunan nasional sesungguhnya adalah negara ingin memberikan tanah kepada rakyat yang membutuhkan, terutama untuk tanah pertanian yang lebih dari 8,1 juta hektar. Program ini akan dapat berhadaphadapan dengan kemauan dari negara untuk memberikan tanah HGU yang luas sesungguhnya dengan berhadap-hadapan ini akan mengganggu program pemerintah untuk memberikan tanah seluas 8,7 hektar atau 11 juta hektar yang sudah direncanakan oleh Pemerintah tersebut;
d.      Bahwa pada umumnya investorlah yang dimenangkan, karena dengan segala resources yang ada, dengan segala bukti-bukti formal, dengan segala kemampuan, biasanya lebih unggul. Tetapi permasalahannya adalah nanti kalau terjadi konflik pasti juga akan membingungkan aparat itu sendiri, karena di tingkat bawah dalam hal ini BPN juga akan berhadapan dan pada umumnya yang kemudian menjadi sasaran di mana rakyat demonya kepada BPN atau Bupati. Kalau dua aturan tersebut atau dua keinginan tersebut tidak mendapatkan solusi yang baik, lalu siapakah yang harus diuntungkan lebih dahulu? Pada prinsipnya kebijakan negara menurut John Rousseau, apabila ada dua kepentingan sosial ekonomi sedemikian rupa, ada perbedaan, maka kebijakan negara harus berpihak kepada mereka yang kurang diuntungkan;
e.       Bahwa dalam catatan sepanjang Orde Baru, setiap pembebasan hak tanah pasti menimbulkan konflik, sebagaimana penelitian yang dilakukan oleh Prof. Dr. Mari H. Sumarsono dikarenakan adanya UU PMA yang memberikan fasilitas pada pemodal khususnya, sampai 95 tahun atau HGB sampai 80 tahun;
f.       Bahwa kerugian yang dialami oleh rakyat kecil tidak mendapatkan tanah, karena tanah itu adalah sumber daya yang semakin langka sebab pertambahan penduduk dan sebagainya, pemukiman juga bertambah dan kalau ini kemudian ada fasilitas yang demikian, diskriminasi bukan hanya dalam hal kepemilikan tetapi juga dari segi ekonomi. Dengan 95 tahun, maka sertifikat HGB dapat diagunkan lebih mahal daripada yang hanya 30 tahun, hal tersebut dilihat dari sisi ekonomi. Dari sisi perlakuan, secara administratif yang mendapatkan HGB mendapat perlakuan kemudahan yang ditegaskan dalam undang-undang, sedangkan untuk rakyat miskin tidak ada jaminan untuk itu;

Pandangan tersebut menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan Penanaman Modal Asing di Indonesia selama ini sebenarnya tidak memperbaiki perekonomian warga negara Indonesia. Hal ini terbukti dengan adanya kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak di Indonesia jika terjadi kenaikan harga minyak dunia. Sebenarnya Indonesia tidak perlu terlalu mempeributkan masalah kenaikan minyak dunia, karena Indonesia adalah negara penghasil minyak. Yang dengan demikian berarti bahwa jika harga minyak dunia naik, keuntungan Indonesia pun akan naik.
Pun halnya dengan penggunaan kekayaan alam di Indonesia yang dapat dikuasai oleh asing selama kurun waktu yang sangat lama akan menyebabkan berbagai macam permasalahan terutama terkait dengan kemakmuran rakyat. Kasus di Freeport adalah contoh nyata dari permasalahan yang timbul di Indonesia. Masyarakat Papua masih jauh dari taraf kesejahteraan, padahal di Papua terdapat tambang emas. Masih terjadi kasus kelaparan yang melanda Papua serta kasus lainnya seperti keterbelakangan pendidikan di Papua. Hal ini memperlihatkan bahwa harus ada pengkajian ulang terhadap sistem penanaman modal (investasi) asing di Indonesia sehingga nantinya diharapkan tujuan pendiri negara untuk memakmurkan rakyat seperti yang tercantum dalam pasal 33 UUD 1945 dapat dicapai.



BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
3.1.1  Sistem atau Model Penanaman Modal (investasi) Asing di Indonesia Berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Penanaman Modal
Investasi dapat dilakukan terhadap berbagai macam jenis usaha dan kekayaan alam yang ada di Indonesia. Negara dalam hal ini sebagai pemegang kekuasaan adalah pihak yang paling sentral posisinya dalam mengatur regulasi terkait investasi. Undang – Undang Dasar 1945 dalam pasal 33 mengatur mengenai kewajiban negara untuk mengelola kekayaan alam yang terdapat di tanah air dan digunakan untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Pasal 33 ayat (3) menyebutkan “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Amanat yang terdapat dalam UUD tersebut harus dilakukan oleh negara.
Undang – undang Nomor 25 Tahun 2007 salah satu yang diatur adalah jangka waktu yang sangat lama bagi pihak asing untuk menanamkan modal. Kemudahan yang diberikan oleh pemerintah tersebut menyebabkan banyaknya pihak asing yang memiliki kekayaan alam Indonesia. Yang paling mencolok adalah penguasaan tambang emas di papua oleh PT Freeport. Selain itu beberapa tambang minyak Indonesia dikuasai oleh pihak asing. Sistem tersebut tentu juga harus menguntungkan Indonesia, karena secara langsung Indonesia adalah pemilik dari kekayaan alam tersebut. Permasalahan yang terjadi bukan hanya itu saja, jangka waktu penguasaan yang lama akan menyebabkan warga Negara Indonesia tertutup peluangnya untuk mempergunakan kekayaan alamnya sendiri, sehingga tidak jarang terjadi kasus masyarakat daerah tertentu sangat tidak sejahtera padahal daerahnya adalah daerah yang kaya seperti Papua.

3.1.2           Undang – Undang yang Mengatur tentang Penanaman Modal Asing Khususnya Pasal 22 yang Bertentangan dengan UUD 1945
Pasal 22 Undang-Undang Penanaman Modal menunjukkan bahwa kepentingan rakyat diabaikan dengan adanya akses penuh bagi investor asing untuk mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia. Hal ini bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Dalam persidangan permohonan Judicial Review terhadap UU Nomor 25 tahun 2007 di MK, dipaparkan berbagai pandangan. Diantaranya yaitu pandangan menurut Salamudin Daeng, SE dan Prof. Dr. Achmad Sodiki, SH. Pandangan-pandangan tersebut menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan Penanaman Modal Asing di Indonesia selama ini sebenarnya tidak memperbaiki perekonomian warga negara Indonesia. Hal ini terbukti dengan adanya kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak di Indonesia jika terjadi kenaikan harga minyak dunia. Sebenarnya Indonesia tidak perlu terlalu mempeributkan masalah kenaikan minyak dunia, karena Indonesia adalah negara penghasil minyak. Yang dengan demikian berarti bahwa jika harga minyak dunia naik, keuntungan Indonesia pun akan naik.

3.2  Saran
Kekayaan alam di Indonesia yang dapat dikuasai oleh asing selama kurun waktu yang sangat lama akan menyebabkan berbagai macam permasalahan terutama terkait dengan kemakmuran rakyat. Oleh karena itu diperlukan adanya pengkajian ulang terhadap sistem penanaman modal (investasi) asing di Indonesia sehingga nantinya diharapkan tujuan pendiri negara untuk memakmurkan rakyat seperti yang tercantum dalam pasal 33 UUD 1945 dapat dicapai.



DAFTAR PUSTAKA


Makalah Workshop Memperkuat Justisiabilitas Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya : Prospek dan Tantangan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Putusan MK Nomor 21-22/Puu-V/2007

1 komentar: