Sumber Gambar: http://ahok.org/berita/news/urgensi-keberadaan-komisi-nasional-bantuan-hukum/
Mahkamah Agung mengeluarkan
sebuah pedoman baru sebagai pengganti SEMA No.1 Tahun 2010 tentang Pedoman
Pemberian Bantuan Hukum. Pedoman yang dikeluarkan oleh MA dibuat dalam bentuk
Peraturan MA (PERMA), bukan Surat Edaran MA (SEMA) seperti sebelumnya.
Pedoman berupa SEMA bersifat
administratif sehingga hanya berfungsi sebagai petunjuk bagi
pengadilan-pengadilan di bawah MA. Sedangkan pedoman bantuan hukum yang berbentuk
PERMA mengikat secara hukum bagi peradilan umum, peradilan agama, peradilan
tata usaha negara, peradilan militer, maupun pihak-pihak yang terkait dengan
lembaga peradilan tersebut. Pedoman berbentuk PERMA menjadi hukum acara dalam
lembaga-lembaga peradilan di bawah MA sehingga harus ditaati.
Pelayanan
Pembebasan Biaya Perkara
Seseorang yang dapat mengajukan
permohonan pembebasan biaya perkara yaitu:
a.
Penggugat/pemohon
b.
Tergugat/termohon
Secara umum, prosedur pembebasan
biaya perkara dalam PERMA 1/2004 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi
Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan yaitu:
- Mengajukan
permohonan secara tertulis mengenai pembebasan biaya perkara kepada Ketua
Pengadilan melalui Kepaniteraan dengan melampirkan:
a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala
Desa/Lurah/Kepala Wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan
tidak mampu membayar perkara; atau
b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin
(KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Karu Beras Miskin
(Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai
(BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lain yang berkaitan dengan
daftar penduduk miskin yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
- Panitera/Sekretaris
memeriksa kelayakan permohonan pembebasan biaya perkara dan ketersediaan
anggaran.
- Ketua
Pengadilan memeriksa berkas berdasarkan pertimbangan Panitera/Sekretaris
dan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara apabila
permohonan dikabulkan.
- Apabila
permohonan ditolak, maka biaya perkara tetap berlaku sebagaimana perkara
biasa.
Pemberian Bantuan Hukum Gratis
Masyarakat yang tidak mampu
secara ekonomi dalam mengakses informasi hukum dan konsultasi hukum, dapat
memperoleh bantuan hukum secara gratis di Pos Bantuan Hukum yang terdapat di
setiap Pengadilan. Masyarakat yang berhak memperoleh bantuan hukum tersebut
yaitu:
1.
Penggugat/pemohon
2.
Tergugat/termohon
3.
Terdakwa
4.
Saksi
Prosedur pemberian bantuan hukum
menurut PERMA 1/2004 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat
Tidak Mampu di Pengadilan yaitu:
- Mendatangi
petugas Pos Bantuan Hukum di Pengadilan dengan membawa:
a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala
Desa/Lurah/Kepala Wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan
tidak mampu membayar perkara; atau
b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin
(KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Karu Beras Miskin
(Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai
(BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lain yang berkaitan dengan
daftar penduduk miskin yang dikeluarkan oleh instansi berwenang; atau
c. Apabila pemohon tidak memiliki dokumen yang tersebut pada point (a) dan
(b), dapat membuat surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang
dibuat dan ditandatangani oleh pemohon dan disetujui petugas Pos Bantuan Hukum.
Prosedur dalam
PERMA ini dinilai lebih mudah dibandingkan dengan pedoman dalam SEMA 1/2010. Di
dalam SEMA, permohonan pembebasan biaya perkara dan bantuan hukum diajukan
bersamaan dengan pengajuan perkara. Apabila permohonan ditolak selama masa
sidang, lalu pemohon tidak mampu membayar biaya perkara dan bantuan hukum hingga
batas akhir yang ditentukan, maka perkara akan dicoret dan persidangan
dihentikan. Sedangkan di dalam PERMA 1/2014, permohonan diajukan sebelum
pengajuan perkara sehingga pemohon dapat melakukan antisipatisi apabila
permohonan ditolak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar