KAJIAN
YURIDIS
PEMBERLAKUAN
SANKSI ADMINISTRATIF DALAM PERDA
(
Studi Terhadap Peraturan Daerah Kota Malang No.8 Tahun 2010 tentang Usaha Penyelenggaraan
Perindustrian dan Perdagangan )
Disusun
Oleh :
Denice Citra Pertiwi ( 0810113262 / FH )
Anggraeni Indah P (
0910110008 / FH )
Desi Widya A (
0910110137 / FH )
Satria
Gustiana ( 0910110231
/ FH )
Shoimatul
Fitriana ( 0910110235 / FH
)
Yulia
Kumalasari ( 0910111055 /
FH )
Dewi
Kristina (
0910113105 / FH )
Famoza
Aditya Nugraha ( 0910113116 / FH )
A’liyatur Rosyidah ( 0810910026 / MIPA)
Fitri Chandra Kusuma ( 0810910045 / MIPA )
Lili Suharli
( 0810913013 /
MIPA )
Lilik Erviani ( 0810913037 / MIPA )
KEMENTERIAN
PENDIDIKAN NASIONAL
UNIVERSITAS
BRAWIJAYA
FAKULTAS HUKUM
2012
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Indonesia
merupakan Negara hukum.[1]
Sebagai Negara hukum, pemerintah Indonesia memiliki tugas dan wewenang untuk
membuat peraturan perundang-undangan. Pembuatan peraturan perundang-undangan
harus menjangkau seluruh kebutuhan masyarakat. Salah satu kebutuhan masyarakat
yaitu hak atas lingkungan hidup.
Pemenuhan
atas kebutuhan lingkungan hidup telah dituangkan dalam Undang-Undang No.32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Untuk
memaksimalkan implementasi dari Undang-Undang tersebut, diperlukan suatu
penegakan hukum. Tujuan dari penegakan hukum lingkungan tersebut yaitu untuk
melindungi daya dukung ekosistem dan fungsi lingkungan hidup.[2]
Penegakan
hukum lingkungan dapat dilakukan dengan cara menerapkan sanksi administratif,
perdata, dan pidana. Menurut Tuhana Taufiq Andrianto, penerapan sanksi yang
pertama dilakukan seharusnya adalah sanksi administratif, yang dapat meliputi:
(1)pemberian teguran keras (2)pembayaran uang paksaan (dwangsom) (3)penangguhan
berlakunya izin (4)pencabutan izin.[3]
Sama halnya dengan Undang-Undang PPLH, Undang-Undang tersebut juga menerapkan
sistem penerapan sanksi administratif sebagai langkah awal penegakan hukum
lingkungan.[4]
Ketentuan tentang sanksi administratif dalam UUPPLH tersebut diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Namun hingga saat ini Menteri Lingkungan
Hidup belum mengeluarkan peraturan untuk menindaklanjuti ketentuan sanksi
administrasi dalam UUPPLH. Pemerintah Daerah, yang memiliki tugas dan wewenang
untuk membantu Pemerintah Pusat dalam membuat peraturan perundang-undangan,
berusaha merespon ketiadaan peraturan pemerintah tersebut dengan membuat
Peraturan Daerah.
Kota
Malang merupakan salah satu daerah yang merespon ketentuan penegakan hukum
lingkungan administrasi dengan membentuk Perda. Pembuatan peraturan daerah menggunakan
UUPPLH sebagai salah satu landasan yuridisnya. Salah satu Perda Kota Malang
yang menggunakan landasan yuridis UUPPLH adalah Perda No.8 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan.
Penegakan
hukum lingkungan, termasuk penegakan hukum lingkungan administratif, merupakan
salah satu sisi terlemah dari penegakan hukum di Indonesia. Menurut Hessel Nogi S. Tangkilisan, [5]
Lemahnya
penegakan lingkungan yang tidak dapat dipisahkan dari kondisi pemerintah pada
umumnya di Indonesia, misalnya ketidakmampuan lembaga perwakilan melakukan
fungsi control pengadilan yang belum mandiri, bersih, dan professional,
aparatur pemerintah (birokrasi) yang tidak memiliki integritas yang kokoh dan
responsive terhadap kebutuhan masyarakat.
Sama
halnya dengan penegakan hukum lingkungan administrasi dalam Perda No.8 Tahun
2010 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan, perda ini masih
belum memenuhi kebutuhan masyarakat. Ketentuan sanksi administrasi dalam Perda
tersebut hanya mencakup hal-hal tentang ketidaksesuaian usaha dengan dengan
izin yang sudah dimiliki. Bahkan
ketentuan pidana pun hanya memuat pelanggaran yang berkaitan dengan izin
perdagangan. Ketentuan pidana bagi izin industri hanya berupa pelanggaran atas
perubahan usaha tanpa adanya laporan. Ketentuan administratif maupun pidana
tidak memuat sanksi apapun bagi pengusaha industri yang tidak memiliki izin
usaha maupun izin lingkungan.
Hal ini berbeda dengan UUPPLH yang dijadikan sebagai
landasan yuridis bagi perda No.8 Tahun 2010. UUPPLH justru memberikan sanksi
administratif bagi pengusaha yang tidak
memiliki izin lingkungan. Perda yang seharusnya mengatur lebih lanjut tentang
penerapan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak memiliki izin
lingkungan, malah meniadakan ketentuan tersebut dalam Perda.
Hal ini akan memberikan peluang bagi para pengusaha industri
kota Malang untuk menghindar dari jerat hukum apabila tidak memiliki izin
lingkungan maupun izin administratif. Sedangkan penegakan hukum lingkungan
administrasi yang dilakukan Pemerintah Kota Malang akan terhambat karena di
dalam Perda sendiri tidak mengatur tentang sanksi administratif maupun pidana
bagi pengusaha industri yang tidak mengantongi izin lingkungan dan izin usaha.
Apalagi hingga saat ini pemerintah kota Malang juga belum mengeluarkan
Peraturan Walikota untuk menindaklanjuti ketentuan sanksi administratif dalam
perda tersebut. Jadi, selama Perwali tentang sanksi administratif khususnya yang mengatur izin lingkungan dan
izin usaha industri belum dikeluarkan, para pengusaha industri di kota Malang
masih bebas menjalankan usaha tanpa mengantongi izin lingkungan dan izin usaha.
Jika kondisi ini dibiarkan secara terus-menerus,
kerusakan lingkungan akan terus terjadi karena pengusaha-pengusaha industri
tersebut mengelola bahan baku tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap
lingkungan, mengingat mereka belum memiliki izin lingkungan dan izin usaha.
Oleh sebab itu, diperlukan suatu kajian secara mendalam untuk membuat perubahan
terhadap ketentuan sanksi administratif dalam Perda no.8 Tahun 2010. Kajian
tersebut sebagai sarana untuk memperbaiki sistem penegakan hukum lingkungan
administratif di kota Malang agar lebih maksimal.
B. RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimana pengaturan sanksi
administratif dalam Perda Kota Malang No.8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Perindustrian dan Perdagangan?
2.
Bagaimana seharusnya pengaturan sanksi
administratif dalam Perda Kota Malang No.8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Perindustrian dan Perdagangan ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengaturan Sanksi Administratif
dalam Perda Kota Malang No.8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perindustrian
dan Perdagangan
Indonesia
merupakan Negara Kesatuan yang disertai sistem desentralisasi.[6]
Dalam sistem desentralisasi ini, terdapat pelimpahan sebagian wewenang dari
pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Pemerintah daerah memiliki wewenang di berbagai bidang, kecuali bidang
agama, pertahanan dan keamanan, moneter, luar negeri, dan yustisia. Salah satu
bidang yang menjadi wewenang pemerintah daerah yaitu bidang lingkungan hidup.
Pemerintah
pusat telah mengeluarkan Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang tersebut dikeluarkan sebagai
wujud pemenuhan hak rakyat di bidang lingkungan. Namun diperlukan kerjasama
antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah untuk memaksimalkan
implementasi dari undang-undang tersebut. Oleh karena itu setiap pemerintah
daerah mulai mengeluarkan produk hukum sebagai bentuk partisipasi mereka dalam
memaksimalkan penegakan hukum lingkungan.
Menurut
Notie Handhaving Milleurecht, “ penegakan hukum adalah pengawasan dan penerapan
(atau dengan ancaman) penggunaan instrumen administratif, kepidanaan atau
keperdataan untuk mencapai penataan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku
umum dan individu”.[7]
Sedangkan penegakan tersebut dalam bidang lingkungan dapat dilakukan dengan
pengamatan melalui pengawasan dan pemeriksaan serta melalui deteksi pelanggaran
hukum, pemulihan kerusakan lingkungan dan tindakan kepada pembuat.[8]
Pengamatan hukum lingkungan dalam hal tindakan kepada pembuat dapat dilaksanakan
melalui sarana administratif, perdata, dan perdata. Salah satu sarana penegakan dalam pengelolaan dan
pengawasan lingkungan hidup yang sangat penting adalah sarana administratif.
Menurut Endro Waluyo, “Administrasi lingkungan hidup
adalah suatu proses penyelenggaraan dan pengurusan kesatuan ruang dengan semua
benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia melalui segenap
tindakan/kegiatan dalam setiap usaha kerjasama kelompok orang untuk mewujudkan
pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup”.[9] Sedangkan penegakan merupakan bentuk tindak lanjut
dari pelaksanaan suatu peraturan agar terdapat kepastian hukum bagi masyarakat.
Jadi, penegakan hukum lingkungan administrasi adalah tindak lanjut dari proses
penyelenggaraan dan pelaksanaan pengurusan lingkungan hidup untuk
merealisasikan kepastian hukum dari UUPPLH.
Penegakan
sanksi administratif merupakan salah satu bentuk penyelesaian masalah
lingkungan yang bertujuan agar pembuatan atau pengabaian yang melanggar hukum
atau tidak memenuhi persyaratan, berhenti atau mengembalikan kepada keadaan
semula sebelum terjadi pelanggaran.[10]
Sanksi ini sangat penting untuk mencegah para pengusaha melakukan kegiatan
illegal yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan.
Penegakan sanksi administrasi dalam hukum lingkungan,
juga diterapkan oleh pemerintah daerah kota dalam bentuk Peraturan Daerah. Menurut
Hamid Attamimi, “Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah peraturan yang dibentuk
oleh bupati atau walikota/kepala daerah kabupaten/kota bersama-sama dengan DPRD
kabupaten/kota, dalam melaksanakan otonomi daerah yang diberikan kepada
Pemerintah daerah kabupaten/kota, yaitu bupati atau walikota dan DPRD
kabupaten/kota”.[11]
Salah satu pemerintah daerah kota yang menggunakan
hukum lingkungan sebagai salah satu landasan yuridis bagi Perdanya adalah
pemerintah daerah kota Malang. Beberapa peraturan daerah kota Malang
menggunakan UUPPLH sebagai salah satu landasan yuridisnya, khususnya dalam hal
penerapan sanksi administratif. Namun terdapat salah satu peraturan daerah yang
memiliki ketidakjelasan dalam bab tentang sanksi administratif, yaitu Perda
Kota Malang No.8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan
Perdagangan.
Bab VI tentang sanksi administratif ( pasal 26-29 )
dalam Perda Kota Malang No.8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian
dan Perdagangan mengatur tentang sanksi bagi pengusaha yang melanggar ketentuan
perizinan, baik dalam bidang perindustrian maupun perdagangan. Surat izin bagi
pengusaha industri adalah Izin Usaha Industri (IUI) sedangkan surat izin bagi
pengusaha perdagangan adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).[12]
Secara umum, pasal-pasal dalam bab IV sanksi
administratif mengatur tentang sanksi administratif bagi pengusaha industri
maupun perdagangan yang kegiatan
usahanya tidak sesuai dengan surat izin yang dimilikinya. Ada ketentuan lain
dalam perda tersebut yang mengatur tentang penerapan sanksi pidana bagi
pengusaha perdagangan yang tidak memiliki SIUP. Namun tidak ada ketentuan yang
memberikan sanksi administratif bagi para pengusaha industri yang tidak
memiliki IUI. Bahkan ketentuan pidana pun tidak mengatur pengenaan sanksi bagi
pengusaha industri yang tidak memiliki IUI.
Ketidakjelasan pengaturan mengenai sanksi
administratif dalam pelanggaran perizinan bagi pengusaha industri menimbulkan
permasalahan di dalam masyarakat. Tidak ada ketentuan dalam Perda kota Malang
no.8 tahun 2010 yang mengatur tentang sanksi administratif maupun sanksi pidana
bagi pengusaha industri. Hal ini memberikan peluang bagi para
pengusaha industri di kota Malang untuk tidak mengurus perizinan karena tidak
ada sanksi apapun bagi mereka yang melanggarnya.
Salah satu permasalahan tentang perizinan usaha
industri yang pernah terjadi di kota Malang adalah kasus perizinan industri
jamu. Dinas Kesehatan Kota Malang seringkali menemukan jamu yang tidak memiliki
nomor registrasi atau nomor registrasinya fiktif. [13] Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak industri jamu
di kota Malang yang belum memiliki izin usaha industri (IUI). Namun hingga saat
ini belum ada tindakan tegas bagi pemilik industri jamu illegal tersebut.
Produknya hanya ditarik dari pasaran tanpa ada tindak lanjut bagi pemilik
industri jamu.
Jika kondisi ini diabaikan, akan menimbulkan permasalahan
jangka panjang bagi lingkungan hidup. Industri jamu yang tidak memiliki IUI
kemungkinan akan menimbulkan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah
industrinya. Limbah industri jamu illegal yang berasal dari bahan-bahan kimia,
yaitu bahan-bahan yang tidak terdaftar karena tidak memiliki IUI, beresiko
memberikan dampak buruk bagi lingkungan hidup.
Sanksi administratif pada penegakan hukum lingkungan
memiliki fungsi untuk mencegah terjadinya pelanggaran terkait dengan perizinan.
Namun Perda kota Malang no.8 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian
dan Perdagangan tidak memuat sanksi administratif hukum lingkungan terkait dengan
izin usaha industri. Sekalipun ditemukan produk yang tidak memiliki nomor
registrasi, yaitu bukti bahwa tidak memiliki IUI, tidak ada tindakan tegas dari
pemerintah karena pemerintah tidak berwenang atas hal itu. Pemerintah daerah
tidak berwenang karena di dalam Perda sendiri tidak memuat ketentuan sanksi
administratif bagi pengusaha industri illegal. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh
pemilik industri di kota Malang untuk tetap eksis meski tidak memiliki IUI.
Kegiatan
industri jamu melibatkan lingkungan hidup sebagai bagian dari proses industri.
Hal yang paling berdampak bagi lingkungan hidup dalam proses industri tersebut
yaitu proses pembuangan limbah. Apabila industri jamu tidak memiliki IUI, akan
memberikan peluang bagi mereka untuk menggunakan bahan-bahan kimia berbahaya.
Bahan-bahan kimia berbahaya inilah yang akan mencemari bahkan merusak
lingkungan jika limbahnya dibuang ke area lingkungan hidup.
B. Ketentuan Sanksi Administratif yang
Seharusnya Diatur dalam Perda Kota Malang No.8 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Perindustrian dan Perdagangan
Sanksi
administratif dalam hukum lingkungan merupakan hal yang sangat penting untuk
mencegah terjadinya pelanggaran. Demikian pula dengan Perda Kota Malang No.8
Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perindustrian dan Perdagangan. Peraturan ini
menggunakan UUPPLH sebagai salah satu landasan yuridisnya khususnya penerapan
sanksi administrasi lingkungan hidup dalam hal perizinan. Ketentuan mengenai
sanksi administratif tersebut diatur dalam bab IV tentang sanksi administratif
(pasal 26-30).
Namun
Perda Kota Malang No.8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perindustrian dan
Perdagangan tidak memuat ketentuan bagi pengusaha industri yang tidak memiliki
IUI. Bahkan ketentuan pidana pun tidak mengenakan sanksi bagi pengusaha
industri yang belum mengantongi izin tersebut. Hal inilah yang dimanfaatkan
oleh para pengusaha industri kota Malang untuk mendirikan usaha tanpa izin
usaha.
Sanksi
administratif dalam hukum lingkungan memiliki fungsi sebagai instrumen untuk mencegah
terjadinya pelanggaran terutama di bidang perizinan. Instrumen ini digunakan
untuk mencegah terjadinya usaha illegal yang mungkin memberikan dampak buruk
bagi lingkungan hidup. Akan tetapi Perda Kota Malang No.8 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan tidak menjalankan fungsi
penegakan hukum lingkungan administrasi dengan baik. Ketentuan sanksi
administrasi yang dimuat dalam Perda tersebut tidak memuat secara lengkap dan jelas
sehingga bisa disimpangi oleh para pengusaha industri di kota Malang.
Peraturan
Daerah Kota Malang No.8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian
dan Perdagangan seharusnya melaksanakan fungsi penegakan hukum lingkungan
administrasi secara maksimal. Penegakan hukum lingkungan administrasi tersebut
sesuai dengan kewajiban Perda dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
Hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas :[14]
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Sesuai dengan hierarkhi peraturan
perundangan-undangan, seharusnya Perda Kota Malang No.8 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan tunduk terhadap UUPPLH.
Demikian pula ketentuan sanksi administratif dalam Perda tersebut harus sesuai
dengan pengaturan sanksi administratif dalam UUPPLH. Namun terdapat
ketidaksesuaian ketentuan antara Perda dengan UUPPLH.
UUPPLH memuat bahwa terdapat
ketentuan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak memiliki izin
lingkungan.[15]
Sedangkan Peraturan Daerah Kota Malang No.8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha
Perindustrian dan Perdagangan tidak memuat ketentuan adanya sanksi
administratif bagi pengusaha industri yang tidak memiliki izin usaha.
Untuk mendapatkan izin usaha industri,
Perda tersebut menentukan adanya pemenuhan salah satu syarat yaitu memiliki
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya
Pemantauan Lingkungan (UPL).[16]
Jadi, apabila suatu usaha industri tidak memiliki izin usaha (IUI), kemungkinan
usaha itu juga belum memiliki AMDAL, UKL dan UPL yang merupakan bentuk izin
lingkungan.
Ketidaksesuaian antara sanksi
administratif UUPPLH dengan Perda Kota Malang No.8 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan menunjukkan bahwa ketentuan
sanksi administratif dalam Perda tersebut tidak sinkron dengan UUPPLH. UUPPLH
mengenakan sanksi administratif bagi
pengusaha yang tidak memiliki izin lingkungan, sedangkan Perda tersebut tidak
menjatuhkan sanksi administratif bagi
pengusaha industri yang tidak memiliki izin usaha termasuk di dalamnya izin
lingkungan (AMDAL,UKL,dan UPL).
Seharusnya ketentuan sanksi
administratif dalam Peraturan Daerah Kota Malang No.8 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Perindustrian dan Perdagangan menyesuaikan dengan ketentuan
sanksi administratif dalam UUPPLH. Untuk melakukan penyesuaian tersebut diperlukan
suatu perubahan dalam ketentuan sanksi administratif perda agar terdapat
sinkronisasi dengan UUPPLH. Perubahan sanksi administratif dapat dilakukan
dengan menambahkan pengenaan sanksi administratif bagi pengusaha industri yang tidak memiliki
izin usaha maupun izin lingkungan. Menurut Muhammad Erwin, sanksi administratif
yang dapat diberikan dalam penegakan hukum lingkungan administrif dapat berupa
:[17]
a.
Paksaan
pemerintah atau tindakan paksa (Bestuursdwang)
b.
Uang paksa (publiekrechtelijkedwangsom)
c.
Penutupan tempat usaha
d.
Penghentian
kegiatan mesin perusahaan (Buitengebruikstelling van een toestel)
e.
Pencabutan
izin melalui proses teguran, paksaan pemerintah, penutupan, dan uang paksa.
Sedangkan
menurut pasal 76 UUPPLH, sanksi administratif dapat berupa :
a.
teguran tertulis;
b. paksaan pemerintah;
c. pembekuan izin lingkungan; atau
d. pencabutan izin lingkungan.
Sanksi
administratif tersebut berlaku bagi semua kalangan industri, baik industri
kecil, menengah, maupun besar. Apabila industri kecil merasa terbebani dengan
syarat AMDAL, pemerintah kota Malang akan membantu penyusunannya. Hal ini telah
diatur dalam UUPPLH yang menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah
membantu penyusunan AMDAL bagi usaha golongan ekonomi lemah yang berdampak
penting pada lingkungan hidup.[18]
Jadi, tidak ada lagi alasan bagi industri illegal untuk menghindar dari
prosedur formal karena keberatan dengan penyusunan AMDAL yang memakan biaya
cukup tinggi.
Perubahan
sanksi administratif diharapkan akan mempersempit peluang para pengusaha
industri di kota Malang untuk tetap menjalankan usaha tanpa izin usaha. Selain
itu perubahan tersebut juga sebagai dasar wewenang bagi pemerintah kota Malang
untuk memberikan sanksi tegas bagi para pengusaha industri illegal. Dengan
demikian jumlah industri illegal di kota Malang akan berkurang karena adanya
sanksi tegas bagi mereka sehingga lingkungan hidup terhindar dari ancaman
pencemaran maupun kerusakan yang ditimbulkan oleh industri illegal.
Disamping
itu diperlukan pula peran serta Ombudsman untuk memaksimalkan pelaksanaan
perubahan sanksi administratif pada Perda Kota Malang no.8 tahun 2010. Peran
serta Ombudsman dalam mengawasi pemerintah daerah kota Malang akan semakin
mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan perubahan. Perubahan sanksi
administratif yang dipercepat atas dorongan Ombudsman tersebut akan menekan
jumlah industri illegal di kota Malang sehingga kesehatan lingkungan akan tetap
terjaga.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
1.
Ketentuan
sanksi administratif dalam Perda Kota Malang no.8 tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Perindustrian dan Perdagangan tidak memberikan sanksi
administratif bagi industri illegal yang
belum memiliki izin usaha.
2.
Ketiadaan
sanksi administratif akan memberikan peluang bagi pengusaha industri untuk
melakukan pencemaran lingkungan akibat bahan-bahan kimia industri yang tidak terdaftar.
3.
Diperlukan
suatu perubahan dalam ketentuan sanksi administratif dengan mencantumkan sanksi
bagi industri illegal yang belum memiliki izin usaha.
4.
Sanksi
administratif yang dapat diberikan pada industri illegal yaitu berupa teguran
tertulis, paksaan pemerintah,
pembekuan izin lingkungan, atau pencabutan izin lingkungan.
B.
SARAN
1.
Pemerintah
Daerah Kota Malang diharapkan dapat segera membuat Peraturan Walikota untuk
menindaklanjuti ketentuan sanksi administratif yang terdapat dalam Perda Kota
Malang no.8 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perindustrian dan Perdagangan.
2.
Pemerintah
sebaiknya melakukan sosialisasi kepada industri-industri illegal khususnya
ekonomi lemah bahwa penyusunan AMDAL yang memberatkan mereka akan dibantu oleh
pemerintah daerah.
[1]
Lihat Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
[2] Mas Ahmad Santosa, 2001, Good Governance, ICEL, Jakarta, hlm.234
[4]
Lihat pasal 76 Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang PPLH
[5] Hessel Nogi S. Tangkilisan, 2004, Kebijakan dan Manajemen Lingkungan Hidup,
Sinar Grafika, Yogyakarta, hlm 108.
[6] Philipus M. Hadjon dkk, 2008, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia,
Gajah Mada University Press, Yogyakarta, hlm.79
[7] A. Hamzah, 1995, Penegakan Hukum
Lingkungan, Arikha Media Cipta, Jakarta, hlm. 61
[8] Supriadi, 2010, Hukum Lingkungan di Indonesia:Sebuah
Pengantar, Sinar Grafika, Jakarta, hlm.269
[10] Mukhlish, 2010, Hukum Administrasi Lingkungan Kontemporer, Setara press, Malang,
hlm 139
[11] Hamid Attamimi, Ilmu Perundang-undangan : Jenis, Fungsi dan Materi
Muatan, Kanisius,
Yogyakarta, hlm. 203
[12] Lihat pasal 2 ayat (1) dan pasal 12 ayat
(1) Perda Kota Malang No.8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha
Perindustrian dan Perdagangan
[13] http://www.ligagame.com/forum/index.php?topic=65709.0;wap2 diakses pada tanggal 24 November 2011. Jam 17.00 WIB
[14]
Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan
[15]
Lihat pasal 76
Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup
[16]
Lihat pasal 15 ayat 2 Peraturan Daerah Kota Malang No.8 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Perindustrian dan Perdagangan
[17]
Muhammad Erwin, 2009, Hukum Lingkungan
Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup, Refika Aditama,
Bandung, hlm 117
[18]
Lihat pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Is Titanium A Real Price at the Star Casino?
BalasHapusHowever, that is nothing new to the solo titanium razor casinos. In the 2000s, a gaming titanium bicycle company titanium machining called Casino Resorts how to get titanium white octane was established 출장샵 in a
o447y1gclpa917 dog dildo,bondage,cheap sex toys,finger vibrator,realistic vibrators,dildo,silicone sex doll,finger vibrator,horse dildo l721d8ykfou629
BalasHapus