Selasa, 14 Januari 2014

Sistem Penanaman Modal (Investasi) Asing di Indonesia: Tinjauan Berdasarkan Pasal 22 Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007

Sistem Penanaman Modal (Investasi) Asing di Indonesia
( Tinjauan Berdasarkan Pasal 22 Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007 )


Disusun Oleh :
R.M.Wildan Akbar M.A                     0810113328
Ricko Rozaqy                                     0810113334
Septina Devi P                                    0810113348
Trias Prani W                                      0810113356
Anggraeni Indah P                              0910110008



KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
FAKULTAS HUKUM
2011




BAB I
PENDAHULUAN




1.1    Latar Belakang
Investasi merupakan salah satu sumber pendapatan bagi Indonesia. Untuk pelaksanaan investasi, pemerintah Indonesia telah membentuk suatu peraturan yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
Di dalam Undang-Undang Penanaman Modal diatur berbagai ketentuan dalam pelaksanaan investasi bagi investor lokal maupun investor asing. Namun beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Penanaman Modal cenderung berpihak pada investor asing. Salah satu ketentuan tersebut adalah seperti yang termuat dalam pasal 22 Undang-Undang Penanaman Modal. Pasal 22 mengatur tentang jangka waktu investasi bagi investor asing. Dalam pasal 22 ayat 1 bagian A, disebutkan hak guna usaha dapat diberikan dengan jumlah 95 tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 60 tahun dan dapat diperbaharui selama 35 tahun.
Investor asing dalam menjalankan hak guna usaha dapat memperoleh haknya selama 95 tahun dan dapat diperpanjang selama 60 yang dapat diperbaharui selama 35 tahun. Waktu yang cukup lama tersebut memberikan dampak negatif bagi Indonesia. Investor asing cenderung memperoleh keuntungan lebih besar daripada Indonesia. Apalagi ditambah dengan jangka waktu investor asing yang sangat lama, semakin memperbesar kesempatan investor tersebut dalam meraup keuntungan.
Salah satu kasus yang mencerminkan bahwa Undang-Undang Penanaman Modal berpihak pada investor asing yaitu kasus PT.Freeport Papua. Berbagai eksploitasi terhadap sumber daya alam Papua telah dilakukan oleh perusahaan Amerika itu. Meskipun sumber daya alam merupakan milik Indonesia, tetapi Freeport sebagai pengelola memperoleh keuntungan lebih besar. Ditambah lagi, hak guna usaha bagi Freeport sangat lama tetapi hanya memberikan keuntungan rendah bagi Indonesia.
Disamping itu, lunaknya Undang-Undang Penanaman Modal memberikan kemudahan bagi Freeport untuk terus mengeksploitasi sumber daya alam Papua. Lunaknya Undang-Undang inilah yang memberikan kerugian besar bagi perekonomian Indonesia. Kekayaaan alam yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat malah diberikan secara sukarela oleh pemerintah Indonesia kepada investor asing.


1.2  Rumusan Masalah
1.2.1  Bagaimana sistem atau model penanaman modal (investasi) asing di Indonesia berdasarkan pasal 22 Undang-Undang Penanaman Modal ?
1.2.2  Apakah undang – undang yang mengatur tentang penanaman modal asing khususnya pasal 22 bertentangan dengan UUD 1945 ?


1.3  Tujuan
Karya tulis ini secara umum bertujuan untuk mengkaji sistem penanaman modal (investasi) asing di Indonesia dengan tinjauan berdasar Pasal 22 Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007.
Tujuan khusus dari karya tulis ini adalah untuk :
1.3.1       Mengetahui sistem atau model penanaman modal (investasi) asing di Indonesia berdasarkan pasal 22 Undang-Undang Penanaman Modal
1.3.2       Mengetahui undang – undang yang mengatur tentang penanaman modal asing khususnya pasal 22 yang bertentangan dengan UUD 1945



BAB II
PEMBAHASAN




2.1        Sistem atau Model Penanaman Modal (investasi) Asing di Indonesia Berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Penanaman Modal
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa investasi atau penanaman modal adalah digunakan untuk meningkatkan perekonomian bangsa dengan harapan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Investasi dapat dilakukan terhadap berbagai macam jenis usaha dan kekayaan alam yang ada di Indonesia. Negara dalam hal ini sebagai pemegang kekuasaan untuk menentukan diperbolehkan atau tidaknya pihak lain (swasta maupun asing) adalah pihak yang paling sentral posisinya dalam mengatur regulasi terkait investasi. Undang – Undang Dasar 1945 dalam pasal 33 mengatur mengenai kewajiban negara untuk mengelola kekayaan alam yang terdapat di tanah air dan digunakan untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Pasal 33 ayat (3) menyebutkan “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Amanat yang terdapat dalam UUD tersebut harus dilakukan oleh negara, karena dalam kaitannya dengan hak warga negara yang terdapat dalam UUD, negara minimal harus melakukan 2 hal yaitu :
1.      melindungi ( to protect )
2.      memenuhi ( tu fullfil )
Terkait dengan usaha untuk mempergunakan kekayaan alam demi kemakmuran masyarakat, negara melakukan berbagai macam usaha untuk mewujudkan sehubungan dengan 2 kewajiban yang telah disebutkan sebelumnya. Usaha yang dilakukan salah satunya adalah dalam hal regulasi atau dengan membuat aturan hukum. Aturan hukum yang dibuat salah satunya adalah dalam hal untuk mengembangkan potensi kekayaan alam yang ada dengan memperbolehkan pihak asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Hal ini terlihat dari beberapa produk hukum yang lahir untuk mengatur mengenai penanaman modal asing yaitu :
1.      Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing
2.      Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing
3.      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri
4.      Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri
5.      Undang – undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Asing
Undang – undang Nomor 25 Tahun 2007 salah satu yang diatur adalah jangka waktu penanaman modal (investasi) yang bisa dilakukan oleh pihak asing di Indonesia. Pasal 22 UU 25 Tahun 2007 menyebutkan bahwa :
“ (1) Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus dan dapat diperbarui kembali atas permohonan penanam modal, berupa:
a. Hak Guna Usaha dapat diberikan dengan jumlah 95 (sembilan puluh lima) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 35 (tiga puluh lima) tahun
b. Hak Guna Bangunan dapat diberikan dengan jumlah 80 (delapan puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 30 (tiga puluh) tahun;
c. Hak Pakai dapat diberikan dengan jumlah 70 (tujuh puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 45 (empat puluh lima) tahun dan dapat diperbarui selama 25 (dua puluh lima) tahun
(2) Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus untuk kegiatan penanaman modal, dengan persyaratan antara lain:
a. Penanaman modal yang dilakukan dalam jangka panjang dan terkait dengan perubahan struktur perekonomian Indonesia yang lebih berdaya saing;
b. Penanaman modal dengan tingkat risiko penanaman modal yang memerlukan pengembalian modal dalam jangka panjang sesuai dengan jenis kegiatan penanaman modal yang dilakukan ;
c. Penanaman modal yang tidak memerlukan area yang luas;
d. Penanaman modal dengan menggunakan hak atas tanah negara; dan
e. Penanaman modal yang tidak mengganggu rasa keadilan masyarakat dan tidak merugikan kepentingan umum.
(3) Hak atas tanah dapat diperbarui setelah dilakukan evaluasi bahwa tanahnya masih digunakan dan diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak.
(4) Pemberian dan perpanjangan hak atas tanah yang diberikan sekaligus di muka dan yang dapat diperbarui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dihentikan atau dibatalkan oleh Pemerintah jika perusahaan penanaman modal menelantarkan tanah, merugikan kepentingan umum, menggunakan atau memanfaatkan tanah tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian hak atas tanahnya, serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. “
Perlu diketahui bahwa dalam pasal 21 disebutkan mengenai kewenangan dari pemerintah untuk memberikan ijin kepada pihak penanam modal untuk memperoleh 3 hal yaitu :
a. hak atas tanah;
b. fasilitas pelayanan keimigrasian; dan
c. fasilitas perizinan impor.
Kemudahan yang diberikan oleh pemerintah tersebut menyebabkan banyaknya pihak asing yang memiliki kekayaan alam Indonesia. Yang paling mencolok adalah penguasaan tambang emas di papua oleh PT Freeport. Selain itu beberapa tambang minyak Indonesia dikuasai oleh pihak asing. Sistem tersebut tentu juga harus menguntungkan Indonesia, karena secara langsung Indonesia adalah pemilik dari kekayaan alam tersebut. Permasalahan yang terjadi bukan hanya itu saja, jangka waktu penguasaan yang lama akan menyebabkan warga Negara Indonesia tertutup peluangnya untuk mempergunakan kekayaan alamnya sendiri, sehingga tidak jarang terjadi kasus masyarakat daerah tertentu sangat tidak sejahtera padahal daerahnya adalah daerah yang kaya seperti Papua.


2.2        Undang – Undang yang Mengatur tentang Penanaman Modal Asing Khususnya Pasal 22 yang Bertentangan dengan UUD 1945
Menurut pasal 22 Undang-Undang Penanaman Modal bahwa investor asing dalam menjalankan hak guna usaha dapat memperoleh haknya selama 95 tahun dan dapat diperpanjang selama 60 tahun yang dapat diperbaharui selama 35 tahun. Dengan lamanya tenggang waktu penguasaan atas tanah oleh pemodal tersebut akan menyulitkan akses rakyat untuk mendapatkan tanah. Hal ini akan berakibat pada hilangnya hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar berupa hak atas pangan demi peningkatan kualitas hidup dan demi kesejahteraan umat manusia.
Pasal 22 Undang-Undang Penanaman Modal menunjukkan bahwa kepentingan rakyat diabaikan dengan adanya akses penuh bagi investor asing untuk mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia. Hal ini bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Salamudin Daeng, SE menyebutkan dalam persidangan permohonan Judicial Review terhadap UU Nomor 25 tahun 2007 di MK yaitu :
a.       Bahwa negara sudah pasti adalah pihak yang dirugikan paling pertama karena akan kehilangan pendapatan dari pajak, bea masuk, dan lain sebagainya. Dari nilai keringanan bea masuk barang modal dan bahan baku di Indonesia dalam lima tahun terakhir, nilainya hampir mencapai 130 triliun. Perusahaan asing, Newmont datang, investment ke Nusa Tenggara Barat, dapat fasilitas luas kontrak karya mencapai 770 ribu hektar, hampir 2/3 dari wilayah kabupaten tersebut, kemudian dia memasukkan bahan baku, barang modal dengan insentif yang sedemikian besar. Kemudian dia mengekspor dengan nilai revenue yang sedemikian besar, dan yang kita dapatkan hanya lima persen sebagai pendapatan buruh di sektor tambang;
b.      Bahwa di sektor migas, minyak kita tidak pernah meningkatkan pendapatan sebagai pemilik minyak, hal itu sudah hampir merupakan yang pasti, karena bukan kita pemilik perusahaan-perusahaan minyak, di mana mereka pertama mendapatkan dari Pemerintah apa yang disebutkan dengan recovery cost, tidak pernah turun recovery cost, bahkan di tahun ini juga meningkat sampai 71 triliun lebih. Kenaikan harga minyak pasti meningkatkan recovery cost, penurunan harga minyak pasti meningkatkan recovery cost. Penerimaan yang diperoleh langsung oleh perusahaan asing dalam bentuk recovery cost ketika dia investment di Indonesia. Penerimaan kedua ini diperoleh dari revenue ekspor, ketika investment di Indonesia, mereka dapat minyak, dan mereka jual keluar, karena kita tidak punya refinery. Kemudian mereka ekspor, mereka dapat revenue ekspor, ada kebutuhan BBM di dalam negeri yang besar, dia impor lagi ke Indonesia dia dapat lagi revenue dari impor. Undang-Undang Penanaman Modal tahun 1997 karena pada masa itu masih ada upaya promosi, untuk kepentingan nasional dalam kerangka melindungi kepentingan rakyat Indonesia, bahwa disebutkan bidang-bidang usaha yang tertutup bagi modal asing yang disebutkan adalah menguasai hajat hidup orang banyak;
c.       Bahwa kehidupan seluruh masyarakat Indonesia mayoritas adalah barang komsumsi baik barang maupun jasa yang di dalamnya ada bahan bakar. Sehingga persoalan BBM itu sudah menyangkut kepentingan mayoritas masyarakat Indonesia sehingga harus ditempatkan sebagai sektor vital, dan menguasai hajat hidup orang banyak;

Dalam Judicial Review terhadap kasus yang sama, Prof. Dr. Achmad Sodiki, SH menyebutkan :
a.       Bahwa proses pembangunan itu memerlukan tanah yang luas sehingga banyak konversi lahan-lahan subur menjadi lahan industri dan sebagainya. Juga konversi diperlukan untuk fasilitas lapangan golf yang tadinya lahan subur yang digarap oleh rakyat juga menimbulkan masalah dengan rakyat yang bersangkutan, untuk jalan tol dan sebagainya. Sehingga tanah itu menjadi scare resources jadi sumber daya yang sangat langka yang akan diperebutkan oleh berbagai kepentingan, maka tanah tidak dapat dilepas menjadi komoditas bebas;
b.      Bahwa dalam tulisan Christianto Wibisono di salah satu majalah menyatakan, dari Anyer hingga Merak itu luas sekali yang dikuasai oleh pengusaha. Terlebih-lebih lagi kalau kaitannya dengan masalah HGU, sehingga kalau tanah itu diberikan kebebasan sedemikian rupa untuk memiliki tanah padahal tanah itu sendiri merupakan kebutuhan semua rakyat, baik untuk pemukiman bagi rakyat kecil yang harus juga mendapatkan pemukiman yang baik, akan semakin kesulitan. Sedangkan para pemodal malah diberi kesempatan yang sangat luas, 95 tahun dan sebagainya. Hal tersebut akan semakin mempertajam perebutan penguasaan pemilikan tanah sehingga apa yang disebut mensejahterakan rakyat akan semakin sulit;
c.       Bahwa program pembangunan nasional sesungguhnya adalah negara ingin memberikan tanah kepada rakyat yang membutuhkan, terutama untuk tanah pertanian yang lebih dari 8,1 juta hektar. Program ini akan dapat berhadaphadapan dengan kemauan dari negara untuk memberikan tanah HGU yang luas sesungguhnya dengan berhadap-hadapan ini akan mengganggu program pemerintah untuk memberikan tanah seluas 8,7 hektar atau 11 juta hektar yang sudah direncanakan oleh Pemerintah tersebut;
d.      Bahwa pada umumnya investorlah yang dimenangkan, karena dengan segala resources yang ada, dengan segala bukti-bukti formal, dengan segala kemampuan, biasanya lebih unggul. Tetapi permasalahannya adalah nanti kalau terjadi konflik pasti juga akan membingungkan aparat itu sendiri, karena di tingkat bawah dalam hal ini BPN juga akan berhadapan dan pada umumnya yang kemudian menjadi sasaran di mana rakyat demonya kepada BPN atau Bupati. Kalau dua aturan tersebut atau dua keinginan tersebut tidak mendapatkan solusi yang baik, lalu siapakah yang harus diuntungkan lebih dahulu? Pada prinsipnya kebijakan negara menurut John Rousseau, apabila ada dua kepentingan sosial ekonomi sedemikian rupa, ada perbedaan, maka kebijakan negara harus berpihak kepada mereka yang kurang diuntungkan;
e.       Bahwa dalam catatan sepanjang Orde Baru, setiap pembebasan hak tanah pasti menimbulkan konflik, sebagaimana penelitian yang dilakukan oleh Prof. Dr. Mari H. Sumarsono dikarenakan adanya UU PMA yang memberikan fasilitas pada pemodal khususnya, sampai 95 tahun atau HGB sampai 80 tahun;
f.       Bahwa kerugian yang dialami oleh rakyat kecil tidak mendapatkan tanah, karena tanah itu adalah sumber daya yang semakin langka sebab pertambahan penduduk dan sebagainya, pemukiman juga bertambah dan kalau ini kemudian ada fasilitas yang demikian, diskriminasi bukan hanya dalam hal kepemilikan tetapi juga dari segi ekonomi. Dengan 95 tahun, maka sertifikat HGB dapat diagunkan lebih mahal daripada yang hanya 30 tahun, hal tersebut dilihat dari sisi ekonomi. Dari sisi perlakuan, secara administratif yang mendapatkan HGB mendapat perlakuan kemudahan yang ditegaskan dalam undang-undang, sedangkan untuk rakyat miskin tidak ada jaminan untuk itu;

Pandangan tersebut menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan Penanaman Modal Asing di Indonesia selama ini sebenarnya tidak memperbaiki perekonomian warga negara Indonesia. Hal ini terbukti dengan adanya kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak di Indonesia jika terjadi kenaikan harga minyak dunia. Sebenarnya Indonesia tidak perlu terlalu mempeributkan masalah kenaikan minyak dunia, karena Indonesia adalah negara penghasil minyak. Yang dengan demikian berarti bahwa jika harga minyak dunia naik, keuntungan Indonesia pun akan naik.
Pun halnya dengan penggunaan kekayaan alam di Indonesia yang dapat dikuasai oleh asing selama kurun waktu yang sangat lama akan menyebabkan berbagai macam permasalahan terutama terkait dengan kemakmuran rakyat. Kasus di Freeport adalah contoh nyata dari permasalahan yang timbul di Indonesia. Masyarakat Papua masih jauh dari taraf kesejahteraan, padahal di Papua terdapat tambang emas. Masih terjadi kasus kelaparan yang melanda Papua serta kasus lainnya seperti keterbelakangan pendidikan di Papua. Hal ini memperlihatkan bahwa harus ada pengkajian ulang terhadap sistem penanaman modal (investasi) asing di Indonesia sehingga nantinya diharapkan tujuan pendiri negara untuk memakmurkan rakyat seperti yang tercantum dalam pasal 33 UUD 1945 dapat dicapai.



BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
3.1.1  Sistem atau Model Penanaman Modal (investasi) Asing di Indonesia Berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Penanaman Modal
Investasi dapat dilakukan terhadap berbagai macam jenis usaha dan kekayaan alam yang ada di Indonesia. Negara dalam hal ini sebagai pemegang kekuasaan adalah pihak yang paling sentral posisinya dalam mengatur regulasi terkait investasi. Undang – Undang Dasar 1945 dalam pasal 33 mengatur mengenai kewajiban negara untuk mengelola kekayaan alam yang terdapat di tanah air dan digunakan untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Pasal 33 ayat (3) menyebutkan “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Amanat yang terdapat dalam UUD tersebut harus dilakukan oleh negara.
Undang – undang Nomor 25 Tahun 2007 salah satu yang diatur adalah jangka waktu yang sangat lama bagi pihak asing untuk menanamkan modal. Kemudahan yang diberikan oleh pemerintah tersebut menyebabkan banyaknya pihak asing yang memiliki kekayaan alam Indonesia. Yang paling mencolok adalah penguasaan tambang emas di papua oleh PT Freeport. Selain itu beberapa tambang minyak Indonesia dikuasai oleh pihak asing. Sistem tersebut tentu juga harus menguntungkan Indonesia, karena secara langsung Indonesia adalah pemilik dari kekayaan alam tersebut. Permasalahan yang terjadi bukan hanya itu saja, jangka waktu penguasaan yang lama akan menyebabkan warga Negara Indonesia tertutup peluangnya untuk mempergunakan kekayaan alamnya sendiri, sehingga tidak jarang terjadi kasus masyarakat daerah tertentu sangat tidak sejahtera padahal daerahnya adalah daerah yang kaya seperti Papua.

3.1.2           Undang – Undang yang Mengatur tentang Penanaman Modal Asing Khususnya Pasal 22 yang Bertentangan dengan UUD 1945
Pasal 22 Undang-Undang Penanaman Modal menunjukkan bahwa kepentingan rakyat diabaikan dengan adanya akses penuh bagi investor asing untuk mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia. Hal ini bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Dalam persidangan permohonan Judicial Review terhadap UU Nomor 25 tahun 2007 di MK, dipaparkan berbagai pandangan. Diantaranya yaitu pandangan menurut Salamudin Daeng, SE dan Prof. Dr. Achmad Sodiki, SH. Pandangan-pandangan tersebut menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan Penanaman Modal Asing di Indonesia selama ini sebenarnya tidak memperbaiki perekonomian warga negara Indonesia. Hal ini terbukti dengan adanya kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak di Indonesia jika terjadi kenaikan harga minyak dunia. Sebenarnya Indonesia tidak perlu terlalu mempeributkan masalah kenaikan minyak dunia, karena Indonesia adalah negara penghasil minyak. Yang dengan demikian berarti bahwa jika harga minyak dunia naik, keuntungan Indonesia pun akan naik.

3.2  Saran
Kekayaan alam di Indonesia yang dapat dikuasai oleh asing selama kurun waktu yang sangat lama akan menyebabkan berbagai macam permasalahan terutama terkait dengan kemakmuran rakyat. Oleh karena itu diperlukan adanya pengkajian ulang terhadap sistem penanaman modal (investasi) asing di Indonesia sehingga nantinya diharapkan tujuan pendiri negara untuk memakmurkan rakyat seperti yang tercantum dalam pasal 33 UUD 1945 dapat dicapai.



DAFTAR PUSTAKA


Makalah Workshop Memperkuat Justisiabilitas Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya : Prospek dan Tantangan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Putusan MK Nomor 21-22/Puu-V/2007

Kajian Yuridis Pemberlakuan Sanksi Administratif dalam Perda ( Studi Terhadap Peraturan Daerah Kota Malang No.8 Tahun 2010 tentang Usaha Penyelenggaraan Perindustrian dan Perdagangan )

KAJIAN YURIDIS
PEMBERLAKUAN SANKSI ADMINISTRATIF DALAM PERDA
( Studi Terhadap Peraturan Daerah Kota Malang No.8 Tahun 2010 tentang Usaha Penyelenggaraan Perindustrian dan Perdagangan )




Disusun Oleh :
Denice Citra Pertiwi             ( 0810113262 / FH )
Anggraeni Indah P               ( 0910110008 / FH )
Desi Widya A                         ( 0910110137 / FH )
Satria Gustiana                      ( 0910110231 / FH )
Shoimatul Fitriana                ( 0910110235 / FH )
Yulia Kumalasari                  ( 0910111055 / FH )
Dewi Kristina                         ( 0910113105 / FH )
Famoza Aditya Nugraha      ( 0910113116 / FH )
A’liyatur Rosyidah            ( 0810910026 / MIPA)
Fitri Chandra Kusuma    ( 0810910045 / MIPA )
Lili Suharli                        ( 0810913013 / MIPA )
Lilik Erviani                      ( 0810913037 / MIPA )


KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
FAKULTAS HUKUM
2012



BAB I
PENDAHULUAN


A.    LATAR BELAKANG
Indonesia merupakan Negara hukum.[1] Sebagai Negara hukum, pemerintah Indonesia memiliki tugas dan wewenang untuk membuat peraturan perundang-undangan. Pembuatan peraturan perundang-undangan harus menjangkau seluruh kebutuhan masyarakat. Salah satu kebutuhan masyarakat yaitu hak atas lingkungan hidup.
Pemenuhan atas kebutuhan lingkungan hidup telah dituangkan dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Untuk memaksimalkan implementasi dari Undang-Undang tersebut, diperlukan suatu penegakan hukum. Tujuan dari penegakan hukum lingkungan tersebut yaitu untuk melindungi daya dukung ekosistem dan fungsi lingkungan hidup.[2]
Penegakan hukum lingkungan dapat dilakukan dengan cara menerapkan sanksi administratif, perdata, dan pidana. Menurut Tuhana Taufiq Andrianto, penerapan sanksi yang pertama dilakukan seharusnya adalah sanksi administratif, yang dapat meliputi: (1)pemberian teguran keras (2)pembayaran uang paksaan (dwangsom) (3)penangguhan berlakunya izin (4)pencabutan izin.[3] Sama halnya dengan Undang-Undang PPLH, Undang-Undang tersebut juga menerapkan sistem penerapan sanksi administratif sebagai langkah awal penegakan hukum lingkungan.[4] Ketentuan tentang sanksi administratif dalam UUPPLH tersebut diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Namun hingga saat ini Menteri Lingkungan Hidup belum mengeluarkan peraturan untuk menindaklanjuti ketentuan sanksi administrasi dalam UUPPLH. Pemerintah Daerah, yang memiliki tugas dan wewenang untuk membantu Pemerintah Pusat dalam membuat peraturan perundang-undangan, berusaha merespon ketiadaan peraturan pemerintah tersebut dengan membuat Peraturan Daerah.
Kota Malang merupakan salah satu daerah yang merespon ketentuan penegakan hukum lingkungan administrasi dengan membentuk Perda. Pembuatan peraturan daerah menggunakan UUPPLH sebagai salah satu landasan yuridisnya. Salah satu Perda Kota Malang yang menggunakan landasan yuridis UUPPLH adalah Perda No.8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan.
Penegakan hukum lingkungan, termasuk penegakan hukum lingkungan administratif, merupakan salah satu sisi terlemah dari penegakan hukum di Indonesia. Menurut Hessel  Nogi S. Tangkilisan, [5]
Lemahnya penegakan lingkungan yang tidak dapat dipisahkan dari kondisi pemerintah pada umumnya di Indonesia, misalnya ketidakmampuan lembaga perwakilan melakukan fungsi control pengadilan yang belum mandiri, bersih, dan professional, aparatur pemerintah (birokrasi) yang tidak memiliki integritas yang kokoh dan responsive terhadap kebutuhan masyarakat.

Sama halnya dengan penegakan hukum lingkungan administrasi dalam Perda No.8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan, perda ini masih belum memenuhi kebutuhan masyarakat. Ketentuan sanksi administrasi dalam Perda tersebut hanya mencakup hal-hal tentang ketidaksesuaian usaha dengan dengan izin yang sudah dimiliki. Bahkan ketentuan pidana pun hanya memuat pelanggaran yang berkaitan dengan izin perdagangan. Ketentuan pidana bagi izin industri hanya berupa pelanggaran atas perubahan usaha tanpa adanya laporan. Ketentuan administratif maupun pidana tidak memuat sanksi apapun bagi pengusaha industri yang tidak memiliki izin usaha maupun izin lingkungan.
Hal ini berbeda dengan UUPPLH yang dijadikan sebagai landasan yuridis bagi perda No.8 Tahun 2010. UUPPLH justru memberikan sanksi administratif  bagi pengusaha yang tidak memiliki izin lingkungan. Perda yang seharusnya mengatur lebih lanjut tentang penerapan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak memiliki izin lingkungan, malah meniadakan ketentuan tersebut dalam Perda.
Hal ini akan memberikan peluang bagi para pengusaha industri kota Malang untuk menghindar dari jerat hukum apabila tidak memiliki izin lingkungan maupun izin administratif. Sedangkan penegakan hukum lingkungan administrasi yang dilakukan Pemerintah Kota Malang akan terhambat karena di dalam Perda sendiri tidak mengatur tentang sanksi administratif maupun pidana bagi pengusaha industri yang tidak mengantongi izin lingkungan dan izin usaha. Apalagi hingga saat ini pemerintah kota Malang juga belum mengeluarkan Peraturan Walikota untuk menindaklanjuti ketentuan sanksi administratif dalam perda tersebut. Jadi, selama Perwali tentang sanksi administratif  khususnya yang mengatur izin lingkungan dan izin usaha industri belum dikeluarkan, para pengusaha industri di kota Malang masih bebas menjalankan usaha tanpa mengantongi izin lingkungan dan izin usaha.
Jika kondisi ini dibiarkan secara terus-menerus, kerusakan lingkungan akan terus terjadi karena pengusaha-pengusaha industri tersebut mengelola bahan baku tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan, mengingat mereka belum memiliki izin lingkungan dan izin usaha. Oleh sebab itu, diperlukan suatu kajian secara mendalam untuk membuat perubahan terhadap ketentuan sanksi administratif dalam Perda no.8 Tahun 2010. Kajian tersebut sebagai sarana untuk memperbaiki sistem penegakan hukum lingkungan administratif di kota Malang agar lebih maksimal.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana pengaturan sanksi administratif dalam Perda Kota Malang No.8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perindustrian dan Perdagangan?
2.      Bagaimana seharusnya pengaturan sanksi administratif dalam Perda Kota Malang No.8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perindustrian dan Perdagangan ?


BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengaturan Sanksi Administratif dalam Perda Kota Malang No.8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perindustrian dan Perdagangan
Indonesia merupakan Negara Kesatuan yang disertai sistem desentralisasi.[6] Dalam sistem desentralisasi ini, terdapat pelimpahan sebagian wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.  Pemerintah daerah memiliki wewenang di berbagai bidang, kecuali bidang agama, pertahanan dan keamanan, moneter, luar negeri, dan yustisia. Salah satu bidang yang menjadi wewenang pemerintah daerah yaitu bidang lingkungan hidup.
Pemerintah pusat telah mengeluarkan Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang tersebut dikeluarkan sebagai wujud pemenuhan hak rakyat di bidang lingkungan. Namun diperlukan kerjasama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah untuk memaksimalkan implementasi dari undang-undang tersebut. Oleh karena itu setiap pemerintah daerah mulai mengeluarkan produk hukum sebagai bentuk partisipasi mereka dalam memaksimalkan penegakan hukum lingkungan.
Menurut Notie Handhaving Milleurecht, “ penegakan hukum adalah pengawasan dan penerapan (atau dengan ancaman) penggunaan instrumen administratif, kepidanaan atau keperdataan untuk mencapai penataan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku umum dan individu”.[7] Sedangkan penegakan tersebut dalam bidang lingkungan dapat dilakukan dengan pengamatan melalui pengawasan dan pemeriksaan serta melalui deteksi pelanggaran hukum, pemulihan kerusakan lingkungan dan tindakan kepada pembuat.[8] Pengamatan hukum lingkungan dalam hal tindakan kepada pembuat dapat dilaksanakan melalui sarana administratif, perdata, dan perdata. Salah satu sarana penegakan dalam pengelolaan dan pengawasan lingkungan hidup yang sangat penting adalah sarana administratif.
Menurut Endro Waluyo, “Administrasi lingkungan hidup adalah suatu proses penyelenggaraan dan pengurusan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia melalui segenap tindakan/kegiatan dalam setiap usaha kerjasama kelompok orang untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup”.[9] Sedangkan penegakan merupakan bentuk tindak lanjut dari pelaksanaan suatu peraturan agar terdapat kepastian hukum bagi masyarakat. Jadi, penegakan hukum lingkungan administrasi adalah tindak lanjut dari proses penyelenggaraan dan pelaksanaan pengurusan lingkungan hidup untuk merealisasikan kepastian hukum dari UUPPLH.
Penegakan sanksi administratif merupakan salah satu bentuk penyelesaian masalah lingkungan yang bertujuan agar pembuatan atau pengabaian yang melanggar hukum atau tidak memenuhi persyaratan, berhenti atau mengembalikan kepada keadaan semula sebelum terjadi pelanggaran.[10] Sanksi ini sangat penting untuk mencegah para pengusaha melakukan kegiatan illegal yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan.
Penegakan sanksi administrasi dalam hukum lingkungan, juga diterapkan oleh pemerintah daerah kota dalam bentuk Peraturan Daerah. Menurut Hamid Attamimi, “Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah peraturan yang dibentuk oleh bupati atau walikota/kepala daerah kabupaten/kota bersama-sama dengan DPRD kabupaten/kota, dalam melaksanakan otonomi daerah yang diberikan kepada Pemerintah daerah kabupaten/kota, yaitu bupati atau walikota dan DPRD kabupaten/kota”.[11]
Salah satu pemerintah daerah kota yang menggunakan hukum lingkungan sebagai salah satu landasan yuridis bagi Perdanya adalah pemerintah daerah kota Malang. Beberapa peraturan daerah kota Malang menggunakan UUPPLH sebagai salah satu landasan yuridisnya, khususnya dalam hal penerapan sanksi administratif. Namun terdapat salah satu peraturan daerah yang memiliki ketidakjelasan dalam bab tentang sanksi administratif, yaitu Perda Kota Malang No.8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan.
Bab VI tentang sanksi administratif ( pasal 26-29 ) dalam Perda Kota Malang No.8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan mengatur tentang sanksi bagi pengusaha yang melanggar ketentuan perizinan, baik dalam bidang perindustrian maupun perdagangan. Surat izin bagi pengusaha industri adalah Izin Usaha Industri (IUI) sedangkan surat izin bagi pengusaha perdagangan adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).[12]
Secara umum, pasal-pasal dalam bab IV sanksi administratif mengatur tentang sanksi administratif bagi pengusaha industri maupun perdagangan yang  kegiatan usahanya tidak sesuai dengan surat izin yang dimilikinya. Ada ketentuan lain dalam perda tersebut yang mengatur tentang penerapan sanksi pidana bagi pengusaha perdagangan yang tidak memiliki SIUP. Namun tidak ada ketentuan yang memberikan sanksi administratif bagi para pengusaha industri yang tidak memiliki IUI. Bahkan ketentuan pidana pun tidak mengatur pengenaan sanksi bagi pengusaha industri yang tidak memiliki IUI.
Ketidakjelasan pengaturan mengenai sanksi administratif dalam pelanggaran perizinan bagi pengusaha industri menimbulkan permasalahan di dalam masyarakat. Tidak ada ketentuan dalam Perda kota Malang no.8 tahun 2010 yang mengatur tentang sanksi administratif maupun sanksi pidana bagi  pengusaha industri.  Hal ini memberikan peluang bagi para pengusaha industri di kota Malang untuk tidak mengurus perizinan karena tidak ada sanksi apapun bagi mereka yang melanggarnya.
Salah satu permasalahan tentang perizinan usaha industri yang pernah terjadi di kota Malang adalah kasus perizinan industri jamu. Dinas Kesehatan Kota Malang seringkali menemukan jamu yang tidak memiliki nomor registrasi atau nomor registrasinya fiktif. [13] Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak industri jamu di kota Malang yang belum memiliki izin usaha industri (IUI). Namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas bagi pemilik industri jamu illegal tersebut. Produknya hanya ditarik dari pasaran tanpa ada tindak lanjut bagi pemilik industri jamu.
Jika kondisi ini diabaikan, akan menimbulkan permasalahan jangka panjang bagi lingkungan hidup. Industri jamu yang tidak memiliki IUI kemungkinan akan menimbulkan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah industrinya. Limbah industri jamu illegal yang berasal dari bahan-bahan kimia, yaitu bahan-bahan yang tidak terdaftar karena tidak memiliki IUI, beresiko memberikan dampak buruk bagi lingkungan hidup.
Sanksi administratif pada penegakan hukum lingkungan memiliki fungsi untuk mencegah terjadinya pelanggaran terkait dengan perizinan. Namun Perda kota Malang no.8 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan tidak memuat sanksi administratif hukum lingkungan terkait dengan izin usaha industri. Sekalipun ditemukan produk yang tidak memiliki nomor registrasi, yaitu bukti bahwa tidak memiliki IUI, tidak ada tindakan tegas dari pemerintah karena pemerintah tidak berwenang atas hal itu. Pemerintah daerah tidak berwenang karena di dalam Perda sendiri tidak memuat ketentuan sanksi administratif bagi pengusaha industri illegal. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh pemilik industri di kota Malang untuk tetap eksis meski tidak memiliki IUI.
Kegiatan industri jamu melibatkan lingkungan hidup sebagai bagian dari proses industri. Hal yang paling berdampak bagi lingkungan hidup dalam proses industri tersebut yaitu proses pembuangan limbah. Apabila industri jamu tidak memiliki IUI, akan memberikan peluang bagi mereka untuk menggunakan bahan-bahan kimia berbahaya. Bahan-bahan kimia berbahaya inilah yang akan mencemari bahkan merusak lingkungan jika limbahnya dibuang ke area lingkungan hidup.

B.     Ketentuan Sanksi Administratif yang Seharusnya Diatur dalam Perda Kota Malang No.8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perindustrian dan Perdagangan
Sanksi administratif dalam hukum lingkungan merupakan hal yang sangat penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Demikian pula dengan Perda Kota Malang No.8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perindustrian dan Perdagangan. Peraturan ini menggunakan UUPPLH sebagai salah satu landasan yuridisnya khususnya penerapan sanksi administrasi lingkungan hidup dalam hal perizinan. Ketentuan mengenai sanksi administratif tersebut diatur dalam bab IV tentang sanksi administratif (pasal 26-30).
Namun Perda Kota Malang No.8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perindustrian dan Perdagangan tidak memuat ketentuan bagi pengusaha industri yang tidak memiliki IUI. Bahkan ketentuan pidana pun tidak mengenakan sanksi bagi pengusaha industri yang belum mengantongi izin tersebut. Hal inilah yang dimanfaatkan oleh para pengusaha industri kota Malang untuk mendirikan usaha tanpa izin usaha.
Sanksi administratif dalam hukum lingkungan memiliki fungsi sebagai instrumen untuk mencegah terjadinya pelanggaran terutama di bidang perizinan. Instrumen ini digunakan untuk mencegah terjadinya usaha illegal yang mungkin memberikan dampak buruk bagi lingkungan hidup. Akan tetapi Perda Kota Malang No.8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan tidak menjalankan fungsi penegakan hukum lingkungan administrasi dengan baik. Ketentuan sanksi administrasi yang dimuat dalam Perda tersebut tidak memuat secara lengkap dan jelas sehingga bisa disimpangi oleh para pengusaha industri di kota Malang.
Peraturan Daerah Kota Malang No.8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan seharusnya melaksanakan fungsi penegakan hukum lingkungan administrasi secara maksimal. Penegakan hukum lingkungan administrasi tersebut sesuai dengan kewajiban Perda dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas :[14]
a.  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
b.  Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.  Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; 
d.  Peraturan Pemerintah;
e.  Peraturan Presiden;
f.  Peraturan Daerah Provinsi; dan
g.  Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Sesuai dengan hierarkhi peraturan perundangan-undangan, seharusnya Perda Kota Malang No.8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan tunduk terhadap UUPPLH. Demikian pula ketentuan sanksi administratif dalam Perda tersebut harus sesuai dengan pengaturan sanksi administratif dalam UUPPLH. Namun terdapat ketidaksesuaian ketentuan antara Perda dengan UUPPLH.
UUPPLH memuat bahwa terdapat ketentuan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak memiliki izin lingkungan.[15] Sedangkan Peraturan Daerah Kota Malang No.8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan tidak memuat ketentuan adanya sanksi administratif bagi pengusaha industri yang tidak memiliki izin usaha.
Untuk mendapatkan izin usaha industri, Perda tersebut menentukan adanya pemenuhan salah satu syarat yaitu memiliki Analisis Mengenai  Dampak  Lingkungan  (AMDAL)  atau  Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).[16] Jadi, apabila suatu usaha industri tidak memiliki izin usaha (IUI), kemungkinan usaha itu juga belum memiliki AMDAL, UKL dan UPL yang merupakan bentuk izin lingkungan.
Ketidaksesuaian antara sanksi administratif UUPPLH dengan Perda Kota Malang No.8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan menunjukkan bahwa ketentuan sanksi administratif dalam Perda tersebut tidak sinkron dengan UUPPLH. UUPPLH mengenakan sanksi administratif  bagi pengusaha yang tidak memiliki izin lingkungan, sedangkan Perda tersebut tidak menjatuhkan sanksi administratif  bagi pengusaha industri yang tidak memiliki izin usaha termasuk di dalamnya izin lingkungan (AMDAL,UKL,dan UPL).
Seharusnya ketentuan sanksi administratif dalam Peraturan Daerah Kota Malang No.8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perindustrian dan Perdagangan menyesuaikan dengan ketentuan sanksi administratif dalam UUPPLH. Untuk melakukan penyesuaian tersebut diperlukan suatu perubahan dalam ketentuan sanksi administratif perda agar terdapat sinkronisasi dengan UUPPLH. Perubahan sanksi administratif dapat dilakukan dengan menambahkan  pengenaan sanksi administratif  bagi pengusaha industri yang tidak memiliki izin usaha maupun izin lingkungan. Menurut Muhammad Erwin, sanksi administratif yang dapat diberikan dalam penegakan hukum lingkungan administrif dapat berupa :[17]
a.         Paksaan pemerintah atau tindakan paksa (Bestuursdwang)
b.         Uang paksa (publiekrechtelijkedwangsom)
c.         Penutupan tempat usaha
d.        Penghentian kegiatan mesin perusahaan (Buitengebruikstelling van een toestel)
e.         Pencabutan izin melalui proses teguran, paksaan pemerintah, penutupan, dan uang paksa.
Sedangkan menurut pasal 76 UUPPLH, sanksi administratif dapat berupa :
a. teguran tertulis;
b. paksaan pemerintah;
c. pembekuan izin lingkungan; atau
d. pencabutan izin lingkungan.
Sanksi administratif tersebut berlaku bagi semua kalangan industri, baik industri kecil, menengah, maupun besar. Apabila industri kecil merasa terbebani dengan syarat AMDAL, pemerintah kota Malang akan membantu penyusunannya. Hal ini telah diatur dalam UUPPLH yang menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah membantu penyusunan AMDAL bagi usaha golongan ekonomi lemah yang berdampak penting pada lingkungan hidup.[18] Jadi, tidak ada lagi alasan bagi industri illegal untuk menghindar dari prosedur formal karena keberatan dengan penyusunan AMDAL yang memakan biaya cukup tinggi.
Perubahan sanksi administratif diharapkan akan mempersempit peluang para pengusaha industri di kota Malang untuk tetap menjalankan usaha tanpa izin usaha. Selain itu perubahan tersebut juga sebagai dasar wewenang bagi pemerintah kota Malang untuk memberikan sanksi tegas bagi para pengusaha industri illegal. Dengan demikian jumlah industri illegal di kota Malang akan berkurang karena adanya sanksi tegas bagi mereka sehingga lingkungan hidup terhindar dari ancaman pencemaran maupun kerusakan yang ditimbulkan oleh industri illegal.
Disamping itu diperlukan pula peran serta Ombudsman untuk memaksimalkan pelaksanaan perubahan sanksi administratif pada Perda Kota Malang no.8 tahun 2010. Peran serta Ombudsman dalam mengawasi pemerintah daerah kota Malang akan semakin mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan perubahan. Perubahan sanksi administratif yang dipercepat atas dorongan Ombudsman tersebut akan menekan jumlah industri illegal di kota Malang sehingga kesehatan lingkungan akan tetap terjaga.


BAB III
PENUTUP


A.    KESIMPULAN
1.      Ketentuan sanksi administratif dalam Perda Kota Malang no.8 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perindustrian dan Perdagangan tidak memberikan sanksi administratif  bagi industri illegal yang belum memiliki izin usaha.
2.      Ketiadaan sanksi administratif akan memberikan peluang bagi pengusaha industri untuk melakukan pencemaran lingkungan akibat bahan-bahan kimia industri yang tidak terdaftar.
3.      Diperlukan suatu perubahan dalam ketentuan sanksi administratif dengan mencantumkan sanksi bagi industri illegal yang belum memiliki izin usaha.
4.      Sanksi administratif yang dapat diberikan pada industri illegal yaitu berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, atau pencabutan izin lingkungan.

B.     SARAN
1.      Pemerintah Daerah Kota Malang diharapkan dapat segera membuat Peraturan Walikota untuk menindaklanjuti ketentuan sanksi administratif yang terdapat dalam Perda Kota Malang no.8 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perindustrian dan Perdagangan.
2.      Pemerintah sebaiknya melakukan sosialisasi kepada industri-industri illegal khususnya ekonomi lemah bahwa penyusunan AMDAL yang memberatkan mereka akan dibantu oleh pemerintah daerah.



[1] Lihat Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
[2] Mas Ahmad Santosa, 2001, Good Governance, ICEL, Jakarta, hlm.234
[3] Tuhana Taufiq Andrianto, 2002, Audit Lingkungan, Global Pustaka Utama, Yogyakarta, hlm.27
[4] Lihat pasal 76 Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang PPLH
[5] Hessel  Nogi S. Tangkilisan, 2004, Kebijakan dan Manajemen Lingkungan Hidup, Sinar Grafika, Yogyakarta, hlm 108.
[6] Philipus M. Hadjon dkk, 2008, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, hlm.79
[7] A. Hamzah, 1995, Penegakan Hukum Lingkungan, Arikha Media Cipta, Jakarta, hlm. 61
[8] Supriadi, 2010, Hukum Lingkungan di Indonesia:Sebuah Pengantar, Sinar Grafika, Jakarta, hlm.269
[9] Endro Waluyo, 2002, Administrasi Lingkungan Hidup, Global Pustaka Utama, Yogyakarta hlm. 5
[10] Mukhlish, 2010, Hukum Administrasi Lingkungan Kontemporer, Setara press, Malang,
hlm 139
[11] Hamid Attamimi, Ilmu Perundang-undangan : Jenis, Fungsi dan Materi Muatan, Kanisius, Yogyakarta, hlm. 203
[12] Lihat pasal 2 ayat (1) dan pasal 12 ayat (1) Perda Kota Malang No.8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan
[13] http://www.ligagame.com/forum/index.php?topic=65709.0;wap2 diakses pada tanggal 24 November 2011. Jam 17.00 WIB
[14] Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
[15] Lihat pasal 76 Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
[16] Lihat pasal 15 ayat 2 Peraturan Daerah Kota Malang No.8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perindustrian dan Perdagangan
[17] Muhammad Erwin, 2009, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup, Refika Aditama, Bandung, hlm 117
[18] Lihat pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.